Terlibat Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Anak Anggota DPR RI Disanksi Demosi Tiga Tahun

- Rabu, 28 September 2022 | 10:27 WIB
Tangkapan layar, Komisi etik Polri memberikan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. (Youtube kompas TV)
Tangkapan layar, Komisi etik Polri memberikan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. (Youtube kompas TV)

JAKARTA, VICTORYNEWS-Anak anggota DPR RI, Ipda Arsyad Gunawan mendapatkan sanksi demosi selama tiga tahun karena terlibat rekayasa kasus Brigadir J.

Dalam sidang kode etik, Ipda Arsyad Gunawan, Anak anggota DPR RI itu dinilai tidak profesional saat pertama kali mendatangi tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Brigadir J, sehingga disanksi demosi selama tiga tahun.

Mantan Kasubdit 1 Unit Satu Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ipda Arsyad Gunawan diduga melakukan rekayasa pada saat melakukan olah TKP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 September 2022, Pisces: Berhenti Terobsesi Jadi Sempurna

Pemberian sanksi demosi kepada anak anggota DPR RI tersebut ditayangkan dalam youtube Kompas TV, Rabu (28/9/2022) pagi.

Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Kombes Nurul mengatakan pelanggar diberikan kesempatan untuk meminta maaf secara lisan dalam sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri maupun pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Gianluigi Buffon Sebut 5 Kiper Terbaik Dunia, Allison dan Ederson tidak Termasuk

Ipda Arsyad Gunawan diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Adapun sanksi administrasi demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kombes Nurul.***

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resmikan Papua Youth Creative , Ini Harapan Jokowi

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:55 WIB

Pengguna HP Wajib Tahu Modus Penipuan Terbaru

Senin, 20 Maret 2023 | 19:59 WIB
X