JAKARTA, VICTORYNEWS-Anak anggota DPR RI, Ipda Arsyad Gunawan mendapatkan sanksi demosi selama tiga tahun karena terlibat rekayasa kasus Brigadir J.
Dalam sidang kode etik, Ipda Arsyad Gunawan, Anak anggota DPR RI itu dinilai tidak profesional saat pertama kali mendatangi tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Brigadir J, sehingga disanksi demosi selama tiga tahun.
Mantan Kasubdit 1 Unit Satu Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ipda Arsyad Gunawan diduga melakukan rekayasa pada saat melakukan olah TKP.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 September 2022, Pisces: Berhenti Terobsesi Jadi Sempurna
Pemberian sanksi demosi kepada anak anggota DPR RI tersebut ditayangkan dalam youtube Kompas TV, Rabu (28/9/2022) pagi.
Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Kombes Nurul mengatakan pelanggar diberikan kesempatan untuk meminta maaf secara lisan dalam sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri maupun pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Gianluigi Buffon Sebut 5 Kiper Terbaik Dunia, Allison dan Ederson tidak Termasuk
Ipda Arsyad Gunawan diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Adapun sanksi administrasi demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kombes Nurul.***
Artikel Terkait
Komnas HAM Ungkap Tersangka RR Enggan Menembak Brigadir J
Pengacara Brigadir J: Waspadai Pernyataan Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Kompolnas, Kenapa?
Nama Para Ajudan Ferdy Sambo Digunakan untuk Buka Rekening, Ada Brigadir J dan Bripka RR
Kasus Brigadir J, Sidang Kode Etik dan Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Depan
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi, Ini Masalahnya!!
Terkesan Pilih Kasih, Keluarga Brigadir J Minta Polisi Tahan PC
Simak Tahapan Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J