JAKARTA, VICTORYNEWS-Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dipertemukan dalam satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) pagi.
Ini merupakan yang pertama kali, tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dipertemukan dalam satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator atau penguak fakta di persidangan.
Di akhir sidang yang menghadirkan lima saksi tersebut, kuasa hukum Richard Eliezer meminta hakim untuk memisahkan sidang para terdakwa.
Baca Juga: Bursa Kerja Kota Batam Dihentikan, Ini Pemicunya!
Namun hakim menyebut, sementara akan tetap menggabung pembuktian ketiga terdakwa agar waktu lebih efektif, mengingat masih banyak saksi yang akan dihadirkan.
Namun, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal tak keberatan sidang digabung karena menilai masih bisa fokus dalam pembuktian.***
Artikel Terkait
Bharada E: Semoga Almarhum Bang Yos Diterima di Sisi Tuhan
Keluarga Brigadir J Terima Permohonan Maaf Bharada E, Proses Hukum Tetap Berjalan
Jeritan Hati Ibunda Brigadir J ke Bharada E: Jujurlah Nak....
Janji Bharada E ke Ayah dan Ibu Brigadir J: Saya akan Bela Abang Saya...
Hakim dan Kuasa Hukum Bharada E Nilai Kesaksian ART Ferdy Sambo Hasil Setingan
AKP Rifaizal Samual Akui Kelakuan Ferdy Sambo Bikin Dia Percaya Brigadir J Tewas dalam Baku Tembak
JPU Hadirkan 12 Saksi Dalam Sidang Bharada E, Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J