JAKARTA, VICTORYNEWS-Sidang kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Satu persatu terdakwa maupun saksi diperiksa dalam persidangan tersebut.
Menariknya, sidang pada Senin (7/11/2022), majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menegur pengacara Kuat Ma'ruf karena dinilai bertanya hal yang tidak berkaitan dengan perkara atau tidak penting.
Baca Juga: Bursa Kerja Kota Batam Dihentikan, Ini Pemicunya!
Dilansir victorynews.id, dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (8/11/2022), penasihat hukum Kuat Ma’ruf mempertanyakan anting yang dipakai oleh saksi Viktor.
Dia mengaku ragu dengan kapabilitas saksi sebagai karyawan firma hukum.
“Benar saudara sebagai Legal XL, apa dibenarkan di XL boleh pakai anting?," tanya penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Gerhana Bulan Total Dapat Disaksikan di NTT
Majelis hakim pun menegur penasihat hukum Kuat Ma’ruf karena menanyakan hal yang tidak penting.***
Artikel Terkait
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi, Ini Masalahnya!!
Simak Tahapan Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terlibat Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Anak Anggota DPR RI Disanksi Demosi Tiga Tahun
Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di Kejagung
JPU Hadirkan 12 Saksi Dalam Sidang Bharada E, Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hadir dalam Satu Ruang Sidang, Kuasa Hukum Bharada E Minta Sidang Terpisah