JAKARTA,VICTORYNEWS-Salah satu saksi kasus pembunuhan Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit, dihadirkan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Dilansir victorynews.id dari Youtube KompasTV, Senin (21/11/2022), AKBP Ridwan Soplanit mengaku sudah melakukan olah TKP sesuai prosedur.
Hanya saja di pertengahan olah TKP, Ia mendapat intimidasi dari Propam Polri dan Ferdy Sambo CS.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus Perhimpunan Periset Indonesia Provinsi NTT Periode 2022-2025
Bahkan ketika AKBP Ridwan Soplanit tiba di TKP, ia sudah melihat para terdakwa seperti Kuat Ma'ruf, Riky Rizal, Richard Eliaser, dan jenazah korban yakni Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Ridwan Soplanit, ketika ia sampai di TKP dirinya mendapat penjelasan langsung dari terdakwa Ferdy Sambo terkait peristiwa hari itu.
Penjelasan Ferdy Sambo sudah diskenariokan bahwa terjadi tembak-menembak yang menyebabkan almarhum Brigadir J terbunuh dan itu terjadi karena pelecehan seksual yang dilakukan korban.
Baca Juga: TERBARU! Korban Gempa Cianjur Bertambah, 62 Orang Meninggal Dunia
Bahkan AKBP Ridwan Soplanit menemukan barang bukti yang hendak dibawa pulang ke wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan, malah dilarang oleh Propam Polri yang telah ada di TKP sebelum AKBP Ridwan Soplanit tiba di TKP.
Intervensi pengolahan TKP pembunuhan Brigadir J terus digali oleh Hakim PN Jakarta Selatan guna memastikan apakah Pasal 340 KUHP telah sesuai untuk digunakan dalam kasus tersebut.***
Artikel Terkait
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf dan Menyesal, namun Kukuh Salahkan Brigadir J
Di Hadapan Ayah dan Ibu Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal
CCTV di Rumah Ferdy Sambo Baru Diperiksa Empat Hari Usai Brigadir J Tewas
AKP Rifaizal Samual Akui Kelakuan Ferdy Sambo Bikin Dia Percaya Brigadir J Tewas dalam Baku Tembak
JPU Hadirkan 12 Saksi Dalam Sidang Bharada E, Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hadir dalam Satu Ruang Sidang, Kuasa Hukum Bharada E Minta Sidang Terpisah