JAKARTA, VICTORYNEWS-Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Chandrawati tak bisa hadir di sidang lantaran terpapar Covid-19, sehingga hadir di persidangan secara daring.
Dilansir dari youtube KOMPAS.TV, Putri Chandrawati mengikuti sidang secara daring, Selasa (22/11/2022) karena diketahui menderita Covid-19.
Kuasa Hukum Terdakwa Putri Chandrawati, Arman Hanis, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dokter pribadi bisa menangani pemulihan kondisi kliennya lebih cepat.
"Karena beliau tidak enak badan dan flu, saya sampaikan kepada petugas rutan untuk lakukan tes antigen atau PCR dan benar ternyata klien kami terkonfirmasi Covid-19," ungkap Arman.
Pihaknya juga mengajukan agar Putri Chandrawati dirawat oleh dokter pribadi karena dinilai akan lebih cepat pulih ke depannya.
"Sehingga kita lakukan pengajuan agar dokter pribadi dari klien kami dapat melakukan perawatan," lanjut dia.***
Artikel Terkait
Keluarga Brigadir J Minta Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo Jujur
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Awalnya Malu Laporkan Kekerasan Seksual yang Dialaminya 3 Tahun Silam
Tidak Ditahan, Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Dikenakan Wajib Lapor Usai Diperiksa 12 Jam
JPU Sebut Putri Chandrawati Tak Cegah Ferdy Sambo Padahal Punya Kesempatan
Fakta Baru! Ini Sosok Sebenarnya Putra Bungsu Ferdy Sambo dengan Putri Chandrawati