KUPANG, VICTORYNEWS-Kapolri telah mengeluarkan surat telegram baru terkait cara pengajuan Surat ijin Mengemudi atau SIM.
Seperti dilansir victorynews.id, dari tayangan youtube KOMPASTV, Minggu (27/11/2022), dalam Surat Telegram (ST) Nomor : ST2366/Y/YAN11/2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan SIM ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melakukan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja, terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Anda Ingin Bepergian? Simak Jadwal Kapal Fery 28 November 2022 di NTT Berikut Ini
Sebelumnya aturan yang dikeluarga dari Satuan Lalu Lintas, bila seseorang gagal dalam melakukan tes drive dalam pembuatan SIM, maka akan mengulang kembali dua pekan setelah gagal.
Namun kebijakan yang baru dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo paling tidak memberikan kelegaan pada setiap orang yang pernah gagal bahkan berulang kali dalam kepengurusan SIM.***
Artikel Terkait
Polres Alor Layani SIM Keliling dan Vaksinasi
Tingkatkan Solidaritas, Satuan Lantas Polres Kupang Kota Bantu Pembuatan SIM Kolektif bagi Anggota TNI
2 Korban Kecelakaan di Jalur 40 Masih Dirawat di RS St Carolus Borromeus Kupang, Tidak Miliki SIM
Wah! Dirlantas Polda NTT Bagi SIM Gratis untuk Sopir Bemo dan Ojek
Polda NTT Gandeng SMART PSI Surabaya Uji Psikologi Pemohon SIM
HORE...Warga Nagekeo Dapat Pelayanan SIM Keliling dari Polres Nagekeo