JAKARTA, VICTORYNEWS- Terdakwa Ferdy Sambo menjalani proses persidangan dengan agenda pembelaan, Selasa, (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada 10 poin pembelaan yang disampaikan Mantan Kadiv Propam Polri itu. Salah satunya membantah perencanaan pembunuhan.
Selain itu, Terdakwa Ferdy Sambo juga menyinggung soal penghakiman, dan tekanan yang didapatnya dari berbagai pihak.
Baca Juga: Bank BRI Investigasi Hilangnya Uang Rp35 Juta Milik Mantan Wakil Gubernur NTT
Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo juga menyerang kesaksian Richard Eliezer, seperti soal perintah tembak.
Berikut poin-poin dari nota pembelaan Ferdy Sambo di Persidangan dikutip dari You Tube Kompas TV, Rabu, (25/1/2023) siang :
1. Sambo mengaku tidak ada perencanaan pembunuhan Sambo tetap menyatakan dirinya tak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaan dan tuntutan kepadanya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana, Keluarga Brigadir J Minta Hukuman Mati
Artikel Terkait
Berbeda Dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut Delapan Tahun Penjara
Kejagung Angkat Bicara Soal Beda Tuntutan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mahfud MD duga Ada Gerakan Pesanan Agar Terdakwa Ferdy Sambo Tidak Dihukum Mati
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Perempuan Ini: Aku Kangen Pengen Peluk Aja Sih!