JAKARTA, VICTORYNEWS - Mulai hari ini, KPU RI mulai merekrut para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Syarat utama menjadi petugas Pantarlih Pemilu 2024 sudah pasti bukan menjadi anggota atau bagian dari partai partai politik dengan usia 17 tahun ke atas.
Syarat menjadi Pantarlih, salah satu syarat wajibnya ialah merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, PBNU Ingatkan Anggota Jangan Catut Nama NU dalam Isu Politik
Selain itu, berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih dan mampu secara jasmani dan rohani
Syarat lainnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Bandar Narkoba di Mataram, Lima Kg Ganja dan 13,74 Gram Sabu Ditemukan
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan). ***
Artikel Terkait
DPC Partai Hanura Kabupaten Malaka Targetkan 3 Kursi Legislatif di Pemilu 2024
Deken Mena Romo Kanisius Oki Dorong Umat Jaga Toleransi untuk Sukseskan Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, PBNU Ingatkan Anggota Jangan Catut Nama NU dalam Isu Politik