Pendiri Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Kasasi

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 20:03 WIB
Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi atas keputusan pengadilan negeri Jakarta Barat. (Kompas TV)
Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi atas keputusan pengadilan negeri Jakarta Barat. (Kompas TV)

JAKARTA, VICTORYNEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis bebas Pendiri Indosurya, Henry Surya.

Vonis majelis hakim itu mendapat reaksi dari sejumlah kalangan. Termasuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD bahkan secara gamblang mengatakan membuka kasus baru soal investasi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Baca Juga: Lagi-lagi, Panglima TNI Yudo Margono Buat Aksi Kocak Lewat Ancaman Mutasi Anggota

Tidak hanya itu, lanjut Mahfud MD, pemerintah melalui Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi atas putusan itu.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh kalah dalam menegakan hukum demi kebenaran.

"Kita tidak boleh kalah. Pemerintah melalui Polri dan Kejaksaan Agung akan melakukan Kasasi," tegasnya disiarkan Kompas TV, Sabtu (28/1/2023) petang.

Baca Juga: Banyak Anggota Legislatif Langgar Nilai Pancasila, Begini Kata Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP

Mahfud MD mengatakan itu usai menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Koperasi dan UKM pada Jumat (27/1/2023).

Keputusan kasasi telah dibahas Mahfud MD bersama Polri dan Kejaksaan Agung serta Menteri Koperasi dan UMKM.

Dirinya memastikan kejaksaan agung akan mengajukan kasasi. Mahfud MD menegaskan bahwa korban tidak boleh kalah terkait kasus ini.

Baca Juga: Eks Wali Kota Jadi Otak Perampokan, Santoso: Mari Kita Doakan Supaya Kembali ke Jalan yang Benar

"Kami telah membahas keterkejutan Indonesia, baik pemerintah maupun rakyatnya. Karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama sebagai perbuatan hukum yang melanggar pidana ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung," katanya.

Menurut Mahfud, dalam dakwaan itu telah menyebut dengan jelas pelanggaran Undang-Undang perbankan pasal 46 tentang menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan Bank.

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Sumber: Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resmikan Papua Youth Creative , Ini Harapan Jokowi

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:55 WIB

Pengguna HP Wajib Tahu Modus Penipuan Terbaru

Senin, 20 Maret 2023 | 19:59 WIB
X