Respons Pledoi, JPU Nilai Dugaan Pemerkosaan Sengaja Dibuat untuk Bebaskan Putri Chandrawati

- Selasa, 31 Januari 2023 | 13:32 WIB
JPU menilai dugaan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Terdakwa Putri Candrawathi sengaja dibuat untuk bebaskan terdakwa dari jeratan hukum.  (youtube KompasTV)
JPU menilai dugaan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Terdakwa Putri Candrawathi sengaja dibuat untuk bebaskan terdakwa dari jeratan hukum. (youtube KompasTV)

JAKARTA, VICTORYNEWS-Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu dalam sidang dengan agenda menanggapi nota pembelaan atau pledoi Terdakwa Putri Chandrawati, menilai dugaan pemerkosaan sengaja dibuat untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

Dikutip dari Youtube Kompas TV, JPU Manalu mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati sepakat untuk memberikan pelajaran kepada Brigadir J.

Baca Juga: Shio Ini Disarankan untuk Abaikan Komentar Negatif, Tidak Semua Mereka Nikmati Kebebasan Seperti Anda!

"Menyatakan secara jelas terdakwa Putri Chandrawati dalam penjelasan di persidangan menelpon Ferdy Sambo dan memiliki kehendak yang sama untuk memberikan pelajaran kepada korban Yosua, " tegasnya dalam sidang yang digelar, Selasa (31/1/2023) siang.

JPU menyebut dalil pemerkosaan yang disampaikan Kuasa Hukum Putri Candrawathi tidak benar terjadi, pasalnya tidak didukung dengan alat bukti yang kuat.

Jaksa menilai pemerkosaan hanyalah khayalan yang sengaja dibuat agar Putri Candrawathi dapat dibebaskan dari tuduhan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dalil-dalil pemerkosaan hanyalah hayalan belaka dan ini semua hanya bagian dari skenario," kata JPU.

Baca Juga: TUNGGU TANGGAL MAIN! Polda NTT segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking

Dengan demikian JPU menilai tidak terbantahkan bahwa peristiwa pembunuhan berencana tersebut dikehendaki oleh Putri Candrawathi.

"Artinya sudah tidak terbantahkan, bahwa Putri Chandrawati menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, " pungkasnya.

JPU meminta majelis hakim untuk tetap memvonis Putri Chandrawati delapan tahun kurungan.***

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lowongan Kerja 2023, Segera Lamar di PT LRT Jakarta

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:08 WIB

Pemerintah Tambah Waktu Cuti Bersama

Sabtu, 25 Maret 2023 | 05:45 WIB
X