JAKARTA, VICTORYNEWS-Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu dalam sidang dengan agenda menanggapi nota pembelaan atau pledoi Terdakwa Putri Chandrawati, menilai dugaan pemerkosaan sengaja dibuat untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.
Dikutip dari Youtube Kompas TV, JPU Manalu mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati sepakat untuk memberikan pelajaran kepada Brigadir J.
"Menyatakan secara jelas terdakwa Putri Chandrawati dalam penjelasan di persidangan menelpon Ferdy Sambo dan memiliki kehendak yang sama untuk memberikan pelajaran kepada korban Yosua, " tegasnya dalam sidang yang digelar, Selasa (31/1/2023) siang.
JPU menyebut dalil pemerkosaan yang disampaikan Kuasa Hukum Putri Candrawathi tidak benar terjadi, pasalnya tidak didukung dengan alat bukti yang kuat.
Jaksa menilai pemerkosaan hanyalah khayalan yang sengaja dibuat agar Putri Candrawathi dapat dibebaskan dari tuduhan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dalil-dalil pemerkosaan hanyalah hayalan belaka dan ini semua hanya bagian dari skenario," kata JPU.
Baca Juga: TUNGGU TANGGAL MAIN! Polda NTT segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking
Dengan demikian JPU menilai tidak terbantahkan bahwa peristiwa pembunuhan berencana tersebut dikehendaki oleh Putri Candrawathi.
"Artinya sudah tidak terbantahkan, bahwa Putri Chandrawati menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, " pungkasnya.
JPU meminta majelis hakim untuk tetap memvonis Putri Chandrawati delapan tahun kurungan.***
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Mengaku Yosua Perkosa dan Banting Dirinya Tiga Kali, Netizen: Drama Terus Ibu PC!
Fakta Baru! Putri Candrawathi : Saya Dipaksa Suami Buat Laporan Pelecehan
Putri Candrawathi Tidak Terima Yosua Dapat Penghargaan
Ini Dalih Putri Candrawathi tak Terima Brigadir J Dapat Penghargaan dari Kepolisian
Berbeda Dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut Delapan Tahun Penjara
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Mahfud MD Tolong Bantu Kami
Keluarga Brigadir Yosua Tidak Terima Tuntutan JPU Terhadap Putri Candrawathi 8 Tahun