INI HEBOH! Pengacara Kuat Ma'ruf Nilai Jaksa tak Mampu Buktikan Dugaan Perselingkuhan PC dan Brigadir J

- Rabu, 1 Februari 2023 | 11:27 WIB
Pengacara Kuat Ma'ruf Nilai Jaksa tak mampu buktikan dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.  (youtube KompasTV)
Pengacara Kuat Ma'ruf Nilai Jaksa tak mampu buktikan dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J. (youtube KompasTV)

JAKARTA, VICTORYNEWS-Pengacara Kuat Maruf, Deswal Arief menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan dugaan perselingkuhan Putri Chandrawati (PC)dan almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut pengacara Kuat Ma'ruf, tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hanya imajinasi penuntut umum.

Kutipan pernyataan Pengacara Kuat Ma'ruf itu disampaikan dalam sidang pembacaan tanggapan atas replik jaksa, Selasa (31/01/2023) kemarin.

Baca Juga: Tersangka yang Mengikat Tangan dan Kaki Balita di TTS Terancam Lima Tahun Penjara

Lanjut Deswal, kalimat Kuat Ma'ruf:: 'Ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga' dinilai tak jadi gambaran bahwa Kuat mengetahui adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

"Tuduhan perselingkuhan antara terdakwa Putri Candrawathi dan Korban Brigadir Yosua itu hanyalah imajinasi penuntut umum," tegasnya.

Deswal menolak dengan tegas dalil JPU dalam replik yang menjelaskan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J sudah lengkap dan justru tidak bisa membantah argumentasi kuasa hukum yang menolak adanya perselingkuhan.

Baca Juga: Dulu Viral Seperti Nono, Begini Nasib Joni Si Pemanjat Tiang Bendera Sekarang!

"Pada faktanya tidak ada fakta atau bukti petunjuk dalam persidangan yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut," pungkasnya.***

 

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lowongan Kerja 2023, Segera Lamar di PT LRT Jakarta

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:08 WIB

Pemerintah Tambah Waktu Cuti Bersama

Sabtu, 25 Maret 2023 | 05:45 WIB
X