ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao tidak menerima laporan, masukan, maupun tanggapan masyarakat yang mempersoalkan 347 bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao untuk Pemilu Legislatif 2024.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Rote Ndao selaku Penanggung Jawab Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Jorhans H Maak kepada victorynews.id, di kantor KPU Rote Ndao, Selasa (12/09/2023).
Menurut Jorhans Maak, sesuai jadwal dan tahapan mulai Senin (11/09/2023) hingga Rabu (13/09/2023), agendanya adalah Pemberitahuan Penggati DCS pasca laporan, masukan, dan tanggapan masyarakat.
Namun, sambung Jorhans, hingga batas akhir tanggapan masyarakat terhadap DCS pada Senin (28/08/2023) lalu, sama sekali tidak ada laporan, masukan, dan tanggapan masyarakat yang mempersoalkan 347 bacaleg dalam DCS yang diumumkan KPU.
Ketika ditanya dari jumlah 347 bacaleg tersebut apakah bacaleg yang statusnya diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan mantan narapidana (napi), Jorhans Maak katakan, dalam DCS terdapat 15 orang mantan napi, terdiri dari 6 orang napi tipikor dan 9 orang napi pidana umum. Selain itu, ada beberapa ASN dan kepala desa atau penjabat kepala desa.
Namun, kemungkinan publik Rote Ndao sudah mengetahui bahwa bacaleg tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Sehingga, sampai batas akhir laporan, masukan, dan tanggapan masyarakat, tidak ada yang mempersoalkan DCS baik melalui email, bersurat langsung, maupun melalui website KPU.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kabupaten Rote Ndao selaku Penanggung Jawab Divisi Hukum dan Pengawasan Meysias FP Dama mengatakan, karena tidak ada laporan, masukan, dan tanggapan masyarakat terkait DCS, sehingga Rote Ndao aman dan nyaman.
"Rote Ndao sejuk, dari 347 bacaleg yang masuk dalam DCS semuanya aman. Kalau tidak ada hal-hal yang luar biasa dan mendasar selama pencermatan DCT, tentunya semua bacaleg akan masuk dalam DCT nantinya," kata dosen Prodi Manajemen Universitas Nusa Lontar Rote ini.
Proses selanjutnya, sambung Meysias Dama, KPU akan dilakukan proses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai Minggu (24/09/2023) hingga Selasa (03/10/2023). ***