Satu Lagi Perkara Penganiayaan Diselesaikan Kejari TTU Melalui Pendekatan Keadilan Restorative Justice

- Rabu, 13 September 2023 | 16:54 WIB
Nampak Agustinus Nitsae, merangkul dan mencium korban Emanuel Naben, setelah memilih jalan damai melalui Restorative Justice di Kejaksaan Negeri TTU, Rabu (13/9/2023). (Gusty Amsikan/VN)
Nampak Agustinus Nitsae, merangkul dan mencium korban Emanuel Naben, setelah memilih jalan damai melalui Restorative Justice di Kejaksaan Negeri TTU, Rabu (13/9/2023). (Gusty Amsikan/VN)

KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari), Timor Tengah Utara (TTU) menerapkan langkah restorative justice (RJ), dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Agustinus Nitsae, terhadap korban Emanuel Naben.

Upaya restorasi justice tersebut merupakan yang kesekian kalinya dilakukan oleh Kejari TTU, sejak diberlakukan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative justice.

Baca Juga: Inisiatif Sendiri, Penjabat Gubernur NTT Bertemu dengan DPRD NTT

Proses perdamaian perkara tindak pidana penganiayaan itu digelar Rabu (13/9/2023), di Aula Kantor Kejari TTU dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Kepala Seksi Subseksi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum, Hera Ayu Saputri dan Penuntut Umum yang juga merupakan Jaksa Fasilitator, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana.

Baca Juga: SALUT! Kapolda NTT Bangun Rumah Warga yang Hangus Terbakar di Sulamu

Proses perdamaian itu berlangsung disaksikan keluarga korban dan pelaku serta tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti.

Pelaksanaan proses perdamaian oleh JPU selaku fasilitator berhasil dilaksanakan dengan ditandai penandatanganan berita acara proses perdamaian berhasil (RJ-20).

Baca Juga: Kembali Lapas Kelas III Ba'a Raih Tiga Penghargaan Pengelolaan Keuangan dari KPPN Kupang

Tak hanya itu, tersangka juga memberikan santunan berupa biaya perawatan kepada korban.

"Karena hari ini proses perdamaian berhasil dilaksanakan oleh Kajari dan Jaksa Fasilitator maka hari ini juga kami laporkan kepada Kajati NTT, untuk meminta persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, agar persetujuan dilakukannya Restoratif Justice dalam perkara ini," ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Rabu (13/9/2023).***

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7 Camat di Kabupaten Kupang Diganti

Jumat, 22 September 2023 | 14:54 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Bawang Merah Malaka

Kamis, 21 September 2023 | 12:45 WIB

Kasus Bawang Merah Malaka, JPU Tetap pada Tuntutannya

Selasa, 19 September 2023 | 09:57 WIB

Seorang Pria di TTU Nekat Bunuh Istri Demi Selingkuhan

Senin, 18 September 2023 | 13:03 WIB
X