Hingga Agustus, Polres Rote Ndao Tuntaskan 168 Kasus Tipidum, 131 Kasus melalui Restoratif Justice

- Kamis, 14 September 2023 | 23:13 WIB
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono saat memberikan keterangan kepada victorynews.id, di ruang kerjanya, Kamis (14/09/2023). Foto:VN/Frangky Jo (Frangky Johannis)
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono saat memberikan keterangan kepada victorynews.id, di ruang kerjanya, Kamis (14/09/2023). Foto:VN/Frangky Jo (Frangky Johannis)

ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Sejak Januari hingga Agustus 2013, tercatat sebanyak 281 Laporan Polisi terkait tindak pidana umum (tipidum), yang ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao dan Unit Reskrim Polsek jajaran.

Dari jumlah tersebut, yang sudah berhasil dituntaskan sebanyak 168 kasus. Sementara 113 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian, ada yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, dan ada juga yang dalam proses pemenuhan petunjuk P-19 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono yang dikonfirmasi victorynews.id di ruang kerjanya, Kamis (14/09/2023).

AKBP Mardiono yang saat itu didampingi Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo menjelaskan, dari 168 kasus yang sudah dituntaskan tersebut, 131 kasus berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ).

Baca Juga: Pdt. Merry Sirah Terpilih sebagai Ketua Klasis Lobalain periode 2023-2027 Gantikan Pdt. Thobias Manafe

Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, melalui proses dialog dan mediasi, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice dan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: 8/VII/2018, tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Tujuan RJ, sambung Kapolres Rote Ndao, untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif dalam rangka mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat dengan tetap memperhatikan keadilan dan keseimbangan bagi pihak korban maupun pelaku.

Tiga Jenis Kasus Paling Menonjol

AKBP Mardiono mengungkapkan, tiga jenis kasus yang paling banyak dilaporkan selama bulan Januari hingga Agustus, kasus Penganiayaan menempati posisi teratas dengan 47 Laporan Polisi (LP), menyusul kasus Pengeroyokan sebanyak 35 LP, dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 28 LP.

Baca Juga: Kembali Lapas Kelas III Ba'a Raih Tiga Penghargaan Pengelolaan Keuangan dari KPPN Kupang

Menurut Perwira Menengah yang sebelumnya bertugas di Baharkam Mabes Polri itu, pihaknya selalu merespon setiap laporan dari masyarakat dengan serius dan berkomitmen menyelesaikan seluruh kasus yang dilaporkan masyarakat, baik melalui pendekatan Restoratif Justice maupun melalui proses peradilan.

Selain itu, tambah AKBP Mardiono, sebagai upaya pencegahan dan menekan angka kriminalitas, pihaknya juga terus melakukan berbagai kegiatan sosialisasi melalui Program Jumat Curhat dan Minggu Kasih.

"Saya setiap Jumat selalu melaksanakan Salat Jumat berpindah-pindah dari masjd ke masjid untuk menyampaikan pesan Kamtibmas dalam Kegatan Jumat Curhat. Juga pada Hari Minggu menyambangi warga Kristiani dan melalui Mimbar Gereja saya melaksanakan sosialisasi Kamtibmas dan berbagai program kepolisian melalui Program Minggu Kasih," imbuh Kapolres Mardiono. ***

Editor: Frangky Johannis

Tags

Terkini

X