ROTE NDAO, VCTORYNEWS - Pasca Putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Brpka SF, salah seorang personel Polres Rote Ndao yang diduga menghamili istri orang, dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mapolda NTT, Selasa (12/09/2023), Kapolres Rote Ndao menyampaikan pesan kepada seluruh jajarannya.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/09/2023), Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, setelah menerima informasi hasil sidang Kode Etik terkait PTDH Bripka SF, menulis pesan kepada seluruh personel Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran.
Inti dari pesan yang disampaikan kepada para personel Polri yang bertugas di kabupaten terselatan NKRI ini, kata AKBP Mardiono, hendaknya kasus yang menimpa Bripka SF ini dijadikan pelajaran berharga, agar kejadian tersebut merupakan kejadian terakhir di masa kepemimpinannya.
Baca Juga: Hingga Agustus, Polres Rote Ndao Tuntaskan 168 Kasus Tipidum, 131 Kasus melalui Restoratif Justice
AKBP Mardiono yang baru bertugas sebagai Kapolres Rote Ndao sekitar dua bulan di kabupaten terselatan NKRI ini menjelaskan, pesan yang disampaikan kepada seluruh anggota tersebut, semata-mata merupakan imbauan dan ajakan untuk merenungkan kejadian yang menimpa Bripka SF, agar ke depan tidak terulang lagi.
"Mari kita renungkan! mau jadi apa teman kita SF ini nanti. Kasihan yah. Tapi apa mau dikata, nasi sudah menjadi bubur," ucap AKBP Mardiono.
Menurutnya, personel Polres Rote Ndao banyak yang sudah berkeluarga dan banyak juga yang masih singel, jadi sebagai pimpinan dirinya perlu menyampaikan seruan moral.
Sehingga, lanjut Kapolres Mardiono, tidak terjadi lagi hubungan terlarang yang akan merugkan diri sendiri, seperti yang dialami rekan Bripka SF yang sudah beristri, dipecat karena menghamili istri orang hingga melahirkan seorang anak.
"Penting untuk kita selalu bersyukur, sayangi keluarga kita. Kalau yang masih singel jika sudah waktunya untuk menikah silahkan, jangan ambil resiko dengan menunggu, sehingga terhindar dari masalah," imbuh AKP Mardiono. ***