ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao menandatangani Kesepakatan Bersama Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu di kabupaten Rote Ndao.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan Kepala BPOM Kupang Tamran Ismail selaku PIHAK KESATU dan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu selaku PIHAK KEDUA, di ruang kerja Bupati Rote Ndao, Kamis (14/09/2023).
Demikian disampaikan Kepala Bagian Umum yang membawahi Protokol Komunikasi Pimpinan Setda Rote Ndao Handyans Bessie kepada victorynews.id, Jumat (15/09/2023).
Menurutnya, Bupati Paulina dalam kesempatan itu menyambut baik penandatangan Nota Kesekapatan Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu yang merupakan kolaborasi BPOM Kupang dan Pemkab Rote Ndao itu.
Baca Juga: Hingga Agustus, Polres Rote Ndao Tuntaskan 168 Kasus Tipidum, 131 Kasus melalui Restoratif Justice
Menurutnya, Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan jaminan keamanan khasiat atau manfaat mutu obat dan makanan, sekaligus melindungi Kesehatan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao.
Sehingga, sambung Handryans, Bupati Paulina berharap Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan terpadu ini dapat meningkatkan pengawasan dan pengendalian peredaran obat dan makanan, sehingga pada akhirnya akan memberikan manfaat ketersediaan obat dan makanan yang aman dan bermutu bagi masyarakat Rote Ndao.
Sementara itu, Kepala BPOM Kupang Tamran Ismail menyampaian bahwa
Sinergi Penyelenggaraan Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu ini secara umum dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan.
Selain itu, untuk meningkatkan kapasitas fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian yang memenuhi standar produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk obat dan makan yang aman dan berkhasiat.
Untu diketahui, turut hadir dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, di antaranya Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M Saek, Sekda Rote Ndao Jonas M. Selly, Asisten Pemerintahan dan Kesra Untung Harjito serta sejumlah pimpinan Perangkat Daerah, Koordinator Sub Kelompok Penindakan BPOM Kupang Yasinta Udayana Noa, dan dua orang Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Kupang Ester Raja Huki dan Bidasari. ***