KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Teka-teki calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2021-2022, terpecahkan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara akhirnya menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Daftar Nama 25 Pemain Tim Sepak Bola NTT yang Lolos Seleksi ke Pra PON 2023
Kedua tersangka merupakan, Kepala BPBD TTU, Yosefina Lake dan Bendahara Florensia Neonbeni.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang akhirnya berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Baca Juga: Bazar Murah dan Ragam Kegiatan Lain Warnai Hari Ulang Tahun BNPP RI di Perbatasan Wini RI-RDTL
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan sementara, dugaan korupsi pengelolaan anggaran di BPBD TTU tahun 2021-2022 yang bersumber dari APBN dan APBD II Kabupaten TTU menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 600.000.000.
Selain Yosefina dan Florensia, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU juga menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Dionisius Taus dan Kepala Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Marianus Fkun dan Siprianus Kono selaku pelaksana pengadaan ternak sapi di Desa Fatusene.
Baca Juga: Sepeda Motor Wartawan Pos Kupang Dibakar Saat Liputan di Kampus UKAW Kupang
Dionisius, Marianus dan Siprianus diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada desa masing-masing, periode 2015-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Breaking News! Tawuran di Depan Kampus UKAW Kupang, Massa Bakar Beberapa Unit Motor
Hendrik menyebut setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Para tersangka berinisial YL, FN, DT, MF dan SK.
Empat tersangka langsung ditahan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kefamenanu, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Desas Desus Aroma Korupsi BPBD TTU Dibongkar Kejaksaan, Nilai Kerugian Negara Diumumkan di Tahap Penyidikan
Benarkan Ada Penyelidikan Oleh Kejaksaan, Kaban BPBD TTU Sebut Pihaknya Kooperatif
Jaksa Geledah Kediaman Kepala BPBD TTU, Mantan Bendahara dan Direktur Kraton
Bongkar Dugaan Korupsi, Jaksa Sita Ratusan Dokumen Terkait Penggunaan Anggaran di BPBD TTU
Dana Seroja Senilai Rp60,4 M Diduga Dikorupsi, Koordinator TPDI NTT: APH Bidik Mantan Kalak BPBD Malaka