Kepala BPBD TTU, Bendahara dan Dua Kades Ditahan Jaksa, Diduga Terlibat Perkara Korupsi

- Jumat, 15 September 2023 | 21:31 WIB
Nampak para tersangka digiring menuju mobil tahanan Kejari TTU untuk dititipkan di Rutan Kelas II Kefamenanu  (Gusty Amsikan/VN)
Nampak para tersangka digiring menuju mobil tahanan Kejari TTU untuk dititipkan di Rutan Kelas II Kefamenanu (Gusty Amsikan/VN)

KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Teka-teki calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2021-2022, terpecahkan.

Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara akhirnya menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Daftar Nama 25 Pemain Tim Sepak Bola NTT yang Lolos Seleksi ke Pra PON 2023

Kedua tersangka merupakan, Kepala BPBD TTU, Yosefina Lake dan Bendahara Florensia Neonbeni.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang akhirnya berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Baca Juga: Bazar Murah dan Ragam Kegiatan Lain Warnai Hari Ulang Tahun BNPP RI di Perbatasan Wini RI-RDTL

Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan sementara, dugaan korupsi pengelolaan anggaran di BPBD TTU tahun 2021-2022 yang bersumber dari APBN dan APBD II Kabupaten TTU menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 600.000.000.

Selain Yosefina dan Florensia, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU juga menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Dionisius Taus dan Kepala Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Marianus Fkun dan Siprianus Kono selaku pelaksana pengadaan ternak sapi di Desa Fatusene.

Baca Juga: Sepeda Motor Wartawan Pos Kupang Dibakar Saat Liputan di Kampus UKAW Kupang

Dionisius, Marianus dan Siprianus diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada desa masing-masing, periode 2015-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Breaking News! Tawuran di Depan Kampus UKAW Kupang, Massa Bakar Beberapa Unit Motor

Hendrik menyebut setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Para tersangka berinisial YL, FN, DT, MF dan SK.

Empat tersangka langsung ditahan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kefamenanu, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7 Camat di Kabupaten Kupang Diganti

Jumat, 22 September 2023 | 14:54 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Bawang Merah Malaka

Kamis, 21 September 2023 | 12:45 WIB

Kasus Bawang Merah Malaka, JPU Tetap pada Tuntutannya

Selasa, 19 September 2023 | 09:57 WIB

Seorang Pria di TTU Nekat Bunuh Istri Demi Selingkuhan

Senin, 18 September 2023 | 13:03 WIB
X