ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Terhambat jarak, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satresrim) Polres Rote Ndao dari Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) menjemput bola dengan melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban (pelapor) Paulina Seda, di Mapolsek Rote Timur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, Sabtu (16/09/2023).
Menurut Iptu Yeni Setiono, dalam menindak lanjuti dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilaporkan korban Paulina Seda berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VIII/2023/SPKT/RES-RND, pada Sabtu (26/08/2023), sebanarnya Penyidik Tipidum Polres Rote Ndao telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk datang menghadap penyidik Satreskrim.
Namun, para saksi-saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam rangka pro justicia, tidak bisa hadir di Polres Rote Ndao dengan alasan jauh dari kediaman mereka di Kecamatan Rote Timur.
Baca Juga: Pemerintah Tidak Tinggal Diam, Jembatan Kuli Segera Diperbaiki Menggunakan APBD Perubahan TA 2023
Untuk itu, sambung Iptu Yeni Setiono, atas instruksi dan arahan Bapak Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan langsung di Polsek Rote Timur yang menjadi locus delicti.
"Saya telah menugaskan Kanit Pidana Umum (Pidum) Aipda Benyami K Kolimon bersama Briptu Nur Hidayat Basri untuk melakukan pemeriksaan saksi di Mapolsek Rote Timur sejak Senin (11/09/2023) lalu," katanya.
Tiga Saksi Bantah Keterangan Pelapor
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tiga orang saksi yang diajukan oleh korban (pelapor) Paulina Seda, yakni Lexi Marianus Robinson Assa, Getroeda Toulai, dan Seni Oan-Assa, di ruangan Unit Reskrim Polsek Rote Timur, Selasa (12/09/2023), diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
1. Saksi Lexi Marianus Robinson Assa, Getroeda Toulai, dan Seni Oan-Assa menerangkan bahwa tidak benar pada Jumat (25/08/2023), bertempat di rumah milik saksi Getroeda Toulai telah terjadi keributan.
2. Para saksi juga tidak membenarkan keterangan korban pelapor Paulina Seda dianiaya oleh terlapor Kris Bulan dengan cara memukul dengan menggunakan kayu, menarik rambut korban lalu dibenturkan ke tembok, sambil memegang sebilah parang.
3. Ketiga saksi itu menjelaskan bahwa sebelum terlapor Kris Bulan datang ke kediaman saksi Getroeda Toulai, pada saat itu saksi Lexi Marianus Robinson Assa, Getroeda Toulai, dan Seni Oan-Assa bersama korban Paulina Seda sedang duduk minum kopi sambil menonton televisi.
4. Saat tiba di kediaman saksi Getroeda Toulai, terduga pelaku (terlapor) Kris Bulan hanya menyuruh palapor Paulina Seda untuk pulang ke rumah karena sementara ditunggu Kepala Desa Hundihopo untuk menyelesaikan permasalahan.