KUPANG, VICTORYNEWS - Sebuah aksi tidak terpuji dilakukan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Dominggus Oematan (DO).
DO diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada warga Desa Oepliki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS, Marselus Bees pada Sabtu, (16/9/2023) dini hari.
Mirisnya, motif penganiayaan dilakukan DO yang merupakan suami sah dari salah satu Pendeta GMIT, AT itu hanya karena korban menolak bermain kartu.
Baca Juga: RAMALAN SHIO Besok Minggu 17 September 2023: Shio Tikus Ada Keajaiban Hingga Shio Ayam Sensitif
Marselus Bees kepada victorynews.id melalui telepon seluler menjelaskan, awalnya mereka bersama-sama di rumah duka.
Saat itu mereka sedang melakukan malam penghiburan kepada keluarga yang berduka. Namun, sekitar pukul 02.30 dini hari, pelaku datang menawarkan untuk bermain kartu.
Tawaran DO ditolak korban tiga kali. DO pun tanpa berpikir panjang langsung melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga: Pemkab Bantu Biaya Pemulangan Jenasah Warga Rote Ndao yang Meninggal di Kota Sorong Papua Barat Daya
"Tadi malam jam setengah tiga pagi itu dia ajak saya main kartu. Saya tidak mau. Terus dia ulang tiga kali juga saya tidak mau, jadi dia datang langsung pukul saya, " kata Marselus Bees kepada victorynews.id melalui telepon seluler.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka-luka di pelipis kiri, dahi, dan lutut.
Korban pun telah melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan DO itu di Polres TTS.
Baca Juga: Tim Sepak Bola Pra PON NTT Batal TC di Labuan Bajo, Begini Alasannya
"Dia pukul habis orang tua yang ada pisahkan dia, dan saya langsung datang lapor di Polres TTS, " cetus Marselus Bees.
Laporan Marselus Bees diterima Polres TTS dengan nomor laporan Nomor : Pol/B/303/IX/2023/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal 16 September 2023.
Artikel Terkait
Polres TTS Tahan Dua Tersangka dalam Kasus TPPO dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Krisis Air Bersih Mulai Melanda TTU, Polres TTU Bantu Salurkan Air Bersih
Anggota Polres Kupang Tangkap Ketua LP2TRI Hendrik Djawa, Diduga Peras Warga
Hingga Agustus, Polres Rote Ndao Tuntaskan 168 Kasus Tipidum, 131 Kasus melalui Restoratif Justice
Mako Polres Sabu Raijua Telah Diresmikan, Begini Pesan Kapolda NTT