Bunuh Istri Sah Demi Selingkuhan, Hukuman Mati Menanti Hubertus Cs

- Senin, 18 September 2023 | 14:02 WIB
Tersangka Hubertus Kusi dan Laurensius Leu digelandang polisi menuju ruang konferensi Pers, Senin (18/9/2023). (Gusty Amsikan/VN)
Tersangka Hubertus Kusi dan Laurensius Leu digelandang polisi menuju ruang konferensi Pers, Senin (18/9/2023). (Gusty Amsikan/VN)

KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Aksi keji Hubertus Kusi merencanakan dan tega membunuh istri kandungnya di Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dibantu pelaku lainnya, Laurensius Leu, terancam pasal 340 KUHP.

Hubertus dan Laurensius terjerat pasal pembunuhan berencana lantaran pembunuhan keji yang dilakukan keduanya direncakan secara matang.

Baca Juga: Seorang Pria di TTU Nekat Bunuh Istri Demi Selingkuhan

Kedua pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, tengah menanti mereka.

Tak hanya itu, para tersangka juga diancam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Tawuran dan Penikaman Depan Kampus UKAW Kupang jadi Atensi Kapolresta Kupang Kota

"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkap Kapolres TTU, AKBP Mukhson, saat konferensi pers, Senin (18/9/2023).

Menurut Mukhson, kedua tersangka juga dikenakan Undang-indang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Tawuran Depan Kampus UKAW Kupang, Begini Keterangan Saksi Pelapor

Untuk diketahui, Hubertus Kusi, 47, warga Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tega membunuh istrinya, Maria Imaculata Nabu, 45, demi selingkuhannya.

Aksi pembunuhan terhadap istrinya itu dibantu salah seorang kerabat yakni Laurensius Leu, yang memiliki dendam politik lantaran tak didukung korban saat pemilihan BPD Desa Sone.

Baca Juga: Lakalantas akibat Miras Terjadi di Kota Kupang, Dua Gigi Depan Korban Copot

Tak hanya itu, Hubertus juga memberikan uang RP. 2.500.000 kepada Laurensius sebagai bentuk imbalan agar segera bersama sama mengeksekusi korban.

Kedua pelaku berulang kali merencanakan pembunuhan terhadap korban selama tiga kali, namun tak berhasil.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7 Camat di Kabupaten Kupang Diganti

Jumat, 22 September 2023 | 14:54 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Bawang Merah Malaka

Kamis, 21 September 2023 | 12:45 WIB

Kasus Bawang Merah Malaka, JPU Tetap pada Tuntutannya

Selasa, 19 September 2023 | 09:57 WIB

Seorang Pria di TTU Nekat Bunuh Istri Demi Selingkuhan

Senin, 18 September 2023 | 13:03 WIB
X