KUPANG, VICTORYNEWS-Sidang mengenai dugaan tindak pidana korupspengadaan benih bawang merah oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka pada tahun anggaran 2018, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (18/9/2023).
Agenda sidang tersebut adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Richard Marpaun, selaku Jaksa Penuntut Umum dari KPK, dalam wawancara dengan victorynews.id, menganggap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka telah menjadi bagian integral dari pokok perkara.
Baca Juga: Isi 11Tuntutan Jaringan Solidaritas Perempuan Dalam Aks¹i 1000 Lilin Enny Anggrek di Kupang
"Apa yang diuraikan dalam eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah masuk dalam substansi perkara dan perlu dibuktikan," kata dia.
Eksepsi tersebut tidak bisa diabaikan karena telah menjadi bagian integral dari perkara yang sedang dihadapi.
Menjawab pernyataan penasihat hukum Baharuddin Tony yang mengklaim bahwa perkara ini sebenarnya masuk dalam gugatan perdata dan tidak terkait dengan perkara yang saat ini disidangkan di pengadilan.
Menurut JPU Richard, gugatan perdata yang diajukan oleh Baharuddin Tony tidak relevan dengan materi eksepsi yang diajukan dan tidak memiliki hubungan dengan gugatan yang diajukan.
Baca Juga: Bupati Kupang Korinus Masneno Ungkap Formasi ASN PPPK Kabupaten Kupang 2023 Tembus 1500 Orang
Richard berharap, majelis hakim akan menilai perkara ini secara cermat dan memutuskan dengan adil.
"Kami berharap agar hakim dapat mengabulkan permohonan kami dan menolak eksepsi ini, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian," tandas dia.
Sementara itu, Robert Salu, penasihat hukum terdakwa Badaruddin Tony, menyatakan bahwa tanggapan JPU tidak memiliki substansi yang kuat.
JPU mengalami kesulitan dalam merespons eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum. Robert Salu menegaskan bahwa meskipun Jaksa Penuntut Umum telah memberikan tanggapannya, pihaknya akan tetap mempertahankan eksepsi yang telah diajukan.
Baca Juga: UPDATE Tawuran di Depan Kampus UKAW Kupang: Keluarga Konay Akan Serahkan Terduga Pelaku Lain
Saya sangat berharap agar majelis hakim dapat membuat keputusan yang bijaksana dan mempertimbangkan kebenaran dalam perkara ini. Jika eksepsi kami ditolak, kami tetap siap untuk menghadapi pokok perkara," tandasnya.
Artikel Terkait
Diambil Alih KPK, Hari Ini Sidang Perdana Kasus Bawang Merah Malaka
Sidang Perdana Kasus Bawang Merah Malaka Digelar di Kupang, Enam Terdakwa Pakai Rompi KPK
KPK Dakwa 6 Terdakwa Kasus Bawang Merah Malaka, Rugikan Negara Rp4 Miliar
Nilai Dakwaan KPK Cacat Formil, Penasihat Hukumn Terdakwa Kasus Bawang Merah Malaka Ajukan Eksepsi
Dakwaan KPK RI Dinilai Terlalu Dini dalam Kasus Bawang Merah Malaka