KUPANG, VICTORYNEWS-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT tahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi persemaian modern di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi NTT.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana kepada awak media, Senin (18/9/2023).
"Kelima tersangka ditahan Senin 18 September 2023 sekira pukul 17.30 Wita, setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di Kantor Kejati NTT," ujar Raka.
Raka menjelaskan, kelima tersangka yang ditahan adalah Agus Subarnas selaku ASN pada BPDAS Benenain Noelmina, Sunarto selaku Direktur PT MEGA, Yudi Hermawan yang juga adalah Direktur PT MEGA, Hamdani selaku Direktur Utama PT MEGA, dan Putu Suta Suyasa selaku Konsultan Pengawas.
Baca Juga: Warga Padati Lapangan Galatama, Serbu Pangan Murah
Perkara tersebut telah diusut Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023," kata dia.
Pekerjaan pembangunan persemaian modern, dianggarkan dalam DIPA pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 senilai Rp49.618.020.000 (Rp49,6 miliar lebih).
"Kemudian pada tahap pelelangan, Panitia Lelang atau Pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ yang pada akhirnya menetapkan PT. MEGA sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000," jelasnya.
“Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan data serta dokumen dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi,” terang Raka.
Tim penyidik pidana khusus menemukan adanya persekongkolan antara tersangka S dengan tersangka YH, masing-masing sebagai Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) bersama Tersangka H selaku Direktur Utama PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) di Bandar Lampung.
Baca Juga: Isi Tuntutan Jaringan Solidaritas Perempuan Dalam Aks¹i 1000 Lilin Enny Anggrek di Kupang
“Pada intinya apabila tender dimenangkan oleh mereka (PT. MEGA), maka kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapat kredit sebagai modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jaminan harta milik tersangka,” tandasnya.
Ia menambahkan, untuk tersangka PSS selaku konsultan pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II tersebut. Selain itu juga tersangka PSS terlibat dalam persekongkolan bersama tersangka S dan tersangka AS untuk membuat BA PHO fiktif.
“Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar,” kata Raka.
Artikel Terkait
Bupati Malaka Persilakan APH Berantas Dugaan Korupsi Dana Seroja: Terserah...
ICW Ungkap 15 Nama Caleg DPR-DPD 2024 Mantan Napi Korupsi
Kejati NTT Tahan Pengusaha Asal Jakarta dalam Kasus Korupsi Sewa Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo
Kejari TTU Lelang Sejumlah Barang Rampasan Hasil Korupsi Oknum Mantan Kades
Kepala BPBD TTU, Bendahara dan Dua Kades Ditahan Jaksa, Diduga Terlibat Perkara Korupsi