Besok, Firminus Parera Dilantik Jadi Penjabat Bupati Sikka Periode 2023-2024

- Selasa, 19 September 2023 | 18:06 WIB
Adrianus Firminus Parera saat mengikuti gladi pelantikan di aula El Tari Kupang. (victorynews.id/Kekson Salukh)
Adrianus Firminus Parera saat mengikuti gladi pelantikan di aula El Tari Kupang. (victorynews.id/Kekson Salukh)

KUPANG, VICTORYNEWS - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian telah menunjuk Adrianus  Firminus Parera menjadi Penjabat Bupati Sikka periode 2023-2024.

Adrianus  Firminus Parera saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka.

Sekda NTT Kosmas Lana  mengaku telah menerima SK pelantikan Penjabat Bupati Sikka dari Mendagri atas nama Adrianus Firminus Parera.

Baca Juga: Di Sumba, Menteri Perdagangan Sentil Harga Beras Naik Hingga Bilang Ini

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Stef Surat mengatakan, acara pelantikan akan berlangsung di Aula El Tari Kupang besok, Rabu, (20/9/2023) pukul 10.00 Wita.

Lanjut Stef Surat, pelantikan Penjabat Bupati Sikka akan dipimpin langsung Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L Kalake.

"Pelantikan besok di Aula El Tari Kupang pukul 10.00 Wita, " kata Stef Surat.

Baca Juga: Bupati Paulina Resmikan Kampung Bebas dari Narkoba Polres Rote Ndao, AKBP Mardiono: Ba'adale jadi Trendsetter

Selain pelantikan Pj Bupati Sikka, kata Stef, akan dilanjutkan dengan pelantikan Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Sikka periode 2023-2024.

Proses Pelantikan Pj Bupati Sikka dan Pj Ketua TP PKK Sikka telah diawali dengan gladi pelantikan yang dilakukan Selasa, (19/9/2023).

"Setelah rapat bersama dengan Pemkab Sikka tadi jam 1 siang di Biro Pemerintahan dilanjutkan Gladi Pelantikan Pj Bupati Sikka dan Pj Ketua TP PKK Kab Sikka, " kata Stef Surat.

Baca Juga: Salah Satunya Ada di NTT, Ini Beberapa Kuliner Ekstrem di Indonesia

Ia menegaskan, sesuai Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 maka Pj Gubernur NTT atas nama Presiden RI melantik Penjabat Bupati Sikka.

"Betul karena yang bisa lantik Penjabat Bupati Sikka adalah Gubernur/Wakil Gubernur dalam hal ini Pj. Gubernur NTT.
Kalau berhalangan maka Menteri yg melantik, " cetusnya.

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7 Camat di Kabupaten Kupang Diganti

Jumat, 22 September 2023 | 14:54 WIB

Kemendagri Gelar Pelatihan Bagi Aparatur Desa di NTT

Jumat, 22 September 2023 | 09:17 WIB

Resmi Buka TMMD di Kodi, Begini Pesan Bupati SBD

Kamis, 21 September 2023 | 18:21 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Bawang Merah Malaka

Kamis, 21 September 2023 | 12:45 WIB
X