Kasat Reskrim Polres Rote Ndao jadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pencegahan KTPA dan TPPO

- Selasa, 19 September 2023 | 19:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, Kabid P2HA Dinas P3AP2KB Abdon Manafe, Jaksa Fungsional Kejari Rote Ndao Pj Kepala Desa Oenitas, foto bersama peserta sosialisasi, di kantor Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat. Foto:Dok.Satreskrim Polres Rote Ndao (Frangky Johannis)
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, Kabid P2HA Dinas P3AP2KB Abdon Manafe, Jaksa Fungsional Kejari Rote Ndao Pj Kepala Desa Oenitas, foto bersama peserta sosialisasi, di kantor Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat. Foto:Dok.Satreskrim Polres Rote Ndao (Frangky Johannis)

ROTE NDAO, VICTORYEWS - Dalam rangka pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao menggandeng Polres Rote Ndao, dan Kejaksaan Neeri Rote Ndao, gencar melaksanakan sosialisasi.

Sosialisasi bertajuk Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, dilaksanakan di kantor Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (19/0/2023).
 
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiyono, dengan materi 'Peran Kepolisian dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)'.  

Iptu Yeni Setiono dalam pemaparan materinya menjelaskan, Data penangan kasus TPPO Polres Rote Ndao tahun 2023 sebanyak satu kasus yang sementara dalam proses sidik.

Baca Juga: Bupati Paulina Resmikan Kampung Bebas dari Narkoba Polres Rote Ndao, AKBP Mardiono: Ba'adale jadi Trendsetter

Menurutnya, TPPO seringkali terjadi akibat calon tenaga kerja termakan bujuk rayu dari para sindikat pelaku TPPO untuk mempengaruhi para korban dengan iming-iming penghasilan besar dan serba enak.

Dalam kondisi ekonomi keluarga yang tertekan, biasanya langsung disetujui para korban tanpa mencari tahu terlebih dahulu keabsahan dan legalitas perusahaan pengerah jasa TKI maupun para perekrut. Sehingga banyak yang termakan rayuan para calo.

Menurutnya, peran Satgas TPPO Polri dalam menangani tindak Pidana Perdagangan Orang adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Sementara untuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Baca Juga: Lapas Kelas III Ba'a Terima Penghargaan Terbaik III Penerapan Manajemen Risiko dari Kanwil Kemenkumham NTT

"Selama ini yang dilakukan Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran adalah melalui mimbar gereja, Jumat Curhat, dan Minggu Kasih terus melakukan sosialisasi pencegahan TPPO dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak," ujarnya.

Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Kabid P2HA Dinas P3AP2KB Abdon Manafe bersama staf, Jaksa Fungsional Kejari Rote Ndao, Pj Kepala Desa Oenitas Bernard Lenggu, anggota Sat Binmas Polres Rote Ndao, anggota Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Bhabinkamtibmas Polsek Rote Barat, para kepala sekolah dan guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda. ***

Editor: Frangky Johannis

Tags

Terkini

X