KUPANG, VICTORYNEWS - Sejak Juni hingga September 2023, Kejaksaan Tinggi atau Kejari NTT menerima lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTT.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putera Dharmana, kepada victorynews.id, Selasa (19/9/2023).
"Kejati NTT menerima 5 SPDP perkara TPPO dari Polda NTT dengan total jumlah tersangka 9 orang," kata Raka.
Baca Juga: TEGAS! Kapolda NTT Komit Tindak Oknum Polisi yang Terlibat TPPO
Dari lima SPDP yang masuk di Kejati NTT baru satu SPDP dengan satu tersangka yang telah dinyatakan lengkap atau tahap dua.
"Dari 5 SPDP itu baru 1 SPDP dengan 1 orang TSK telah tahap II sedangkan 4 SPDP lagi masih dalam proses tahap I atau penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti," jelasnya
Menurutnya, dari lima SPDP dengan 9 tersangka ini belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca Juga: BKKBN Pusat Gelas Aksi Bergizi di MAN Model Kupang dan Bagi Tablet Tambah Darah Bagi 300 Siswi
Raka menjelaskan, untuk satu tersangka kasus TPPO yang ditelah tahap dua oleh Kejati NTT pada 13 September 2023 lalu.
"Jaksa peneliti (P-16) pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT, melakukan penyerahan satu orang tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang diterima dari Polda Nusa Tenggara Timur ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan pada hari Selasa, 13 September 2023," terang dia.
Tersangka berinisial OT itu akan membawa dan mempekerjakan 41 Calon PMI asal NTT ke Malaysia secara ilegal.
Baca Juga: Kepala BP2MI: Tiga Tahun Terakhir 420 PMI asal NTT Meninggal Dunia
Lanjut Raka, atas perbuatannya OT disangka telah melanggar Undang-undang Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 6 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 80 Jo. Pasal 66 dan Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal 120 juta maksimal 600 juta," terang Raka.***
Artikel Terkait
Kapolri: AMMTC Perkuat Kerja Sama Penindakan Kasus TPPO
Delapan Bulan Terakhir, Polda NTT Tangkap 52 Pelaku TPPO
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao jadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pencegahan KTPA dan TPPO
TEGAS! Kapolda NTT Komit Tindak Oknum Polisi yang Terlibat TPPO