KALABAHI, VICTORYNEWS - Mantan Vikaris atau calon pendeta, SAS kini dituntut hukuman mari oleh JPU Kejari Alor dalam sidang, Rabu (22/2/2023).
Terdakwa SAS dituntut mati setelah terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Alor.
Kasus ini terjadi ketika terdakwa menjalani tugas sebagai vikaris di salah satu gereja di Kabupaten Alor sejak tahun 2020.
Baca Juga: Calon Pendeta di Alor Diancam Hukuman Mati, Sudah Jadi Tahanan Jaksa
Sidang tuntutan JPU Kejari Alor berlangsung secara virtual dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnaen dan Roesli membacakan tuntutan dari ruang sidang virtual di Kantor Kejari Alor.
Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi RM Suprapto dan dua Hakim Anggota Yon Mahari dan Datu Hanggar Jaya dari Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi.
Terdakwa SAS mengikuti jalannya sidang dari Lapas Kelas II Kalabahi. Dia terbuka bersalah dalam melakukan tindakan pidana kepada para korban.
Baca Juga: Rabu Abu Bagi Umat Katolik Dirayakan Hari Ini Ternyata Ini Maknanya
JPU Zulkarnaen usai sidang tersebut kepada wartawan mengatakan, alasan pihaknya menuntut hukuman mati karena dalam nota tuntutan tidak ada alasan yang meringankan namun banyak hal - hal memberatkan. ***
Artikel Terkait
Nelayan Timor Leste Terbawa Arus Hingga Terdampar di Wilayah Kolana Utara Kabupaten Alor
Anak Tiri di Alor Diperkosa, Pelaku Pejabat PNS di Kantor Kecamatan Alor Timur