KALABAHI, VICTORYNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi memvonis mati Sepriyanto Ayub Snae (SAS) eks calon pendeta Majelis Sinode GMIT dalam kasus pencabulan belasan anak di Alor, NTT.
Vonis hukuman mati dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi, Alor NTT, Rabu (8/3/2023) dan sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Alor.
Dalam amar putusannya, hakim mengungkapkan
terdakwa SAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan membujuk anak bersetubuh dengannya korban lebih dari satu orang.
Baca Juga: Terkait Kasus Asusila Oknum Vikaris di Alor, Begini Tanggapan Sinode GMIT
Sesuai dakwaan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Sebelumnya, mantan Vikaris atau calon pendeta, SAS kini dituntut hukuman mari oleh JPU Kejari Alor dalam sidang, Rabu (22/2/2023).
Terdakwa SAS dituntut mati setelah terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Alor.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas dan Warga Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Manggarai Barat
Kasus ini terjadi ketika terdakwa menjalani tugas sebagai vikaris di salah satu gereja di Kabupaten Alor sejak tahun 2020.
Sidang tuntutan JPU Kejari Alor berlangsung secara virtual dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnaen dan Roesli membacakan tuntutan dari ruang sidang virtual di Kantor Kejari Alor.
Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi RM Suprapto dan dua Hakim Anggota Yon Mahari dan Datu Hanggar Jaya dari Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi.
Baca Juga: Bangga, Selain Indonesia, 6 Negara Berikut Ini Juga Suka Menggunakan Bahasa Indonesia
Terdakwa SAS mengikuti jalannya sidang dari Lapas Kelas II Kalabahi. Dia terbukti bersalah dalam melakukan tindakan pidana kepada para korban.
JPU Zulkarnaen usai sidang tersebut kepada wartawan mengatakan, alasan pihaknya menuntut hukuman mati karena dalam nota tuntutan tidak ada alasan yang meringankan namun banyak hal - hal memberatkan. ***
Artikel Terkait
Polres Alor Serahkan Vikaris Tersangka Persetubuhan Belasan Anak ke Kejari Alor
Geram, Ketua Sinode GMIT Pendeta Merry Kolimon ke Para Pendeta: Jaga Etika!!
Cabuli Belasan Anak di Alor, Calon Pendeta Dituntut Hukuman Mati