Ketua RT yang diketahui bernama Lukas Eklopas Libing(38) menganiaya anggota Polsek Amarasi yakni Briptu Krispinus Nahak dengan parang.
Polisi Briptu Krispinus Nahak harus dirawat di Rumah Sakit akibat ditebas dengan parang oleh Lukas, Ketua RT 24, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.
Keduanya merupakan sahabat karib, namun Lukas tega menganiaya korban karena berselisih paham dengan masalah tanah.
Saat itu Lukas juga sedang dalam pengaruh alkohol.
Hal itu dikatakan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto kepada awak media, Rabu(8/3/2023).
Baca Juga: Hanya Karena Warisan Tanah, Seorang Anak Bacok Ayah Kandungnya Dengan Cangkul Hingga Tewas
"Saat ini korban sementara dirawat di RSB Titus Uli Kupang, karena mendapat luka yang cukup serius," katanya.
Ia sudah memerintahkan Paminal untuk melakukan penyelidikan soal kasus itu.***
Artikel Terkait
Begini Strategi Polisi dalam Mengamankan Wilayah Kota Kupang, Termasuk Jam Masuk Sekolah Pukul 05.30 Wita
INSPIRATIF!! Anggota Polisi di Sabu Raijua Bangun Rumah Warga, Ceritanya Bikin Kagum!
VIRAL! Polisi Tangkap TNI Gadungan, Tipu Warga Puluhan Juta
VIRAL! Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap Polisi