Ngaku Buser, Warga di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

- Rabu, 15 Maret 2023 | 20:58 WIB
Terduga pelaku penganiayaan di Kabupaten Manggarai Barat, RM  (victorynews.id/SATRIA)
Terduga pelaku penganiayaan di Kabupaten Manggarai Barat, RM (victorynews.id/SATRIA)
LABUAN BAJO, VICTORYNEWS- Mengaku sebagai Buru Sergap (Buser) Kepolisian, RM (30), terduga pelaku penganiayaan pemuda di Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditangkap polisi. 
 
RM ditangkap setelah melakukan penganiayaan pemuda, AH (21) warga Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar. Korban AH mengalami memar di wajah.
 
Terduga pelaku, RM menanyakan STNK sepeda motor dan KTP milik korban, kemudian terduga pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di unit Buser. 
 
Kasat Reskrim, AKP Ridwan, Rabu (15/3/2023) mengatakan, peristiwa tragis yang menimpa AH (21) itu terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 lalu di pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
 
 
"Sekitar pukul 22.05 Wita, korban yang mengendarai sepeda motor bersama seorang teman wanitanya berinisial OF (20), hendak mengantar pulang temannya itu ke kosan temannya itu tinggal dan melintasi Jalan Pantai Pede. Tiba di dekat pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga, korban mendadak ditahan oleh pelaku yang diketahui masih mabuk berat," jelasnya. 
 
Ia mengatakan, korban AH belum mengetahui apa masalahnya, terduga pelaku langsung cek-cok. Namun, belum sempat menjawab pertanyaan terduga pelaku, korban justru mengalami nasib nahas. Tiba-tiba terduga pelaku langsung menganiaya korban di bagian wajah.
 
"Korban beberapa kali dianiaya dengan cara ditampar sampai kepala belakang kanan terasa sakit dan pusing," kata Ridwan
 
 
Ridwan menegaskan,  terduga pelaku bukan anggota Kepolisian yang bertugas di unit Buser atau yang dikenal sekarang dengan sebutan Unit Jatanras.
 
"Terduga pelaku bukan merupakan anggota Polri seperti pengakuannya kepada korban, namun terduga pelaku merupakan seorang petani yang sehari-hari bekerja di persawahan Mburak," tegasnya.
 
 
Terduga palaku, RM dijerat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, terduga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.***

Editor: Gerasimos Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPD II Golkar Manggarai Barat Rekrut Caleg

Senin, 20 Maret 2023 | 07:49 WIB

Polres Manggarai Barat Imbau Keselamatan Pelayaran

Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:29 WIB
X