Ilegal Logging Terjadi Lagi di Kawasan Hutan Lindung Kateri, Begini Kronologinya!

- Rabu, 15 Maret 2023 | 21:55 WIB
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan atau UPT KPH Malaka saat mengamankan para pelaku dan barang bukti kasus ilegal logging di kawasan Hutan Lindung Kateri, Rabu (15/3/2023). (Dok. UPT KPH Malaka)
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan atau UPT KPH Malaka saat mengamankan para pelaku dan barang bukti kasus ilegal logging di kawasan Hutan Lindung Kateri, Rabu (15/3/2023). (Dok. UPT KPH Malaka)

BETUN, VICTORYNEWS - Kasus ilegal logging kembali terjadi di kawasan Hutan Lindung Kateri, Desa Kateri, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.

Kasus ilegal logging di kawasan Hutan Lindung Kateri sebelumnya, masyarakat menangkap basah para pelaku yang mengaku disuruh oleh 'sang bos' Sintus Manek.

Sementara kali ini, Rabu (15/3/2023) para pelaku kasus ilegal logging di kawasan Hutan Lindung Kateri ditangkap oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan atau UPT KPH Malaka sebagai bagian dari Korps Rimbawan yang menindaklanjuti laporan warga.

Baca Juga: Apresiasi Polres Malaka Soal Ilegal Logging, Mahasiswa Kateri: Segera Tangkap Sintus Manek CS!

Sesuai informasi yang dihimpun victorynews.id dari sumber terpercaya menyebutkan kasus ilegal logging kali ini dilaporkan oleh masyarakat ke UPT KPH Malaka.

Sebelum bertindak, UPT KPH Malaka berkoordinasi dengan pihak BKSDA Malaka via telepon karena para petugasnya tidak berada di tempat.

Saat petugas UPT KPH Malaka tiba di lokasi ilegal logging, para pelaku sedang dalam perjalanan dari lokasi menuju jalan raya.

Baca Juga: Mahasiswa Kateri Minta Kapolda Periksa Kapolres Malaka, Diduga Ada Pembiaran Pelaku Ilegal Logging

Terduga pelaku utama Jefri Kiik menyuruh mata-mata untuk memantau orang di jalan raya. Ketika mereka melihat para pegawai dari UPT KPH Malaka, Jefri Kiik beserta dua anak buahnya langsung melarikan diri.

Mereka melarikan diri meninggalkan Mobil dum truck yang bermuatan kayu hasil ilegal logging.

Setelah dicek petugas, hampir 50 pohon kayu jati kawasan yang sudah ditebang. Sebanyak 25 molak atau kayu bulat belum diangkut dan terdapat 11 kayu bulat dalam mobil dum truck.

Baca Juga: TEGAS!! BBKSDA NTT Desak Polres Malaka Tuntaskan Kasus Ilegal Logging di Hutan Lindung Kateri

Selanjutnya sementara dalam penjagaan dan pengamaan barang bukti, pemilik dump truk mendatangi para petugas dan menelepon Jefri Kiik untuk mengantarkan kunci mobil sehingga kayu dan dum truk itu diamankan ke kantor BKASD Malaka.

Sementara pihak UPT KPH Malaka menghubungi kembali kepala BKSDA Malaka tetapi beliau mengaku akan tiba di Malaka pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam.

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Tanggapan Bupati TTU Terkait Protes PMKRI

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:39 WIB

Larangan Pick Up Memuat Orang Berujung Protes

Selasa, 6 Juni 2023 | 13:36 WIB
X