KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Keputusan Inspektorat Daerah Kabupaten
Timor Tengah Utara (TTU) memberikan kesempatan bagi Mantan Kepala Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Emanuel Abatan untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa, sangat mengecewakan masyarakat setempat.
Pasalnya, Emanuel diketahui telah menyelewengkan Dana Desa Kaubele selama masa jabatannya terhitung tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Baca Juga: Pernah Dengar Wae Rebo? Berikut Enam Fakta Tentang Desa Adat di Kabupaten Manggarai Tersebut
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis pihak Inspektorat, total dana desa yang diselewengkan Emanuel mencapai Rp 281.000.000.
"Kami sangat kecewa karena mantan kepala desa belum mempertanggungjawabkan temuan Inspektorat, tapi bisa kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa,"ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Kaubele, Eduardus Tabenu, Kamis, (16/3/2023) di Kefamenanu.
Baca Juga: Diisukan Jadi Tandem Prabowo, Ganjar Pranowo Pilih Curhat Rindu Sang Ibu
Menurut Eduardus, kebijakan pihak Inspektorat itu sama sekali tidak berpihak kepada masyarakat.
Inspektorat seolah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada orang yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kembali menduduki jabatan sebelumnya.
Baca Juga: Suasana Haru Terjadi saat Kapolda NTT Adakan Jumat Curhat dengan Kaum Disabilitas Kota Kupang
Padahal, Inspektorat benar-benar tahu bahwa orang tersebut sudah menyalahgunakan dana desa
"Kalau memang dia mau maju calon lagi, dia harus bertanggungjawab dengan temuan itu dulu, kembalikan uang negara, ya dia boleh maju, tapi kalau dia tidak kembalikan uang negara, dia tidak boleh maju," pungkas Eduardus.***
Artikel Terkait
Dorong Percepatan Penyaluran Dana Desa di Provinsi NTT, Kanwil Ditjen Perbendaharaan NTT Luncurkan Sukalisa
Kepala Desa Wajib Tahu, Ada Perubahan Pengelolaan Kebijakan Dana Desa di Tahun 2023, Ini Penjelasannya!
Warga Usapinonot Datangi Kejaksaan Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Setempat
Pengelolaan Dana Desa Seo Terindikasi Korupsi, Warga Laporkan ke Bupati dan Aparat Penegak Hukum
Dana Desa Manunain B di Era Kades Yoseph Uskono Diduga Sarat Korupsi, Kejaksaan Diminta Segera Bongkar