BPH Migas Ungkap Fakta Operasional Pertamini Ilegal di Lewoleba Kabupaten Lembata

- Jumat, 17 Maret 2023 | 14:10 WIB
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim saat sosialisasi di aula kantor Bupati Lembata, Kamis (16/3/2023) mengatakan, kehadiran pertamini atau POM mini yang menjual BBM di Lembata secara hukum adalah ilegal. (victorynews.id/Hiero Bokilia)
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim saat sosialisasi di aula kantor Bupati Lembata, Kamis (16/3/2023) mengatakan, kehadiran pertamini atau POM mini yang menjual BBM di Lembata secara hukum adalah ilegal. (victorynews.id/Hiero Bokilia)

LEWOLEBA, VICTORYNEWS - Operasional pertamini, depo penjualan BBM eceran menggunakan nosel mini di Lewoleba Kabupaten Lembata selama ini ternyata ilegal.

Apalagi, menjualbelikan BBM subsidi dengan harga lebih mahal yang merugikan masyarakat di Lewoleba Kabupaten Lembata

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim saat sosialisasi di aula kantor Bupati Lembata, Kamis (16/3/2023) mengatakan, kehadiran pertamini atau POM mini yang menjual BBM di Lembata secara hukum adalah ilegal.

Baca Juga: Besok, BPH Migas ke Lewoleba, Penjabat Bupati Lembata Inginkan Transportir BBM Langsung dari Surabaya

Menurut Abdul Hakim, menjual BBM ada aturannya, apalagi kalau yang dijual adalah BBM bersubsidi dengan harga yang lebih mahal.

Jika demikian, maka pemerintah dan masyarakat yang dirugikan karena penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.

Untuk menghindari pelangsir BBM yang marak di Lembata, Abdul Halim juga memastikan akan memasang CCTV di SPBU yang ada di Lembata.

Baca Juga: Gandeng TNI dan PolriLapas Lembata Geledah Kamar Hunian Para Napi

"Alat ini dipasang supaya kami bisa memantau langsung kendaraan-kendaraan para pelangsir yang mengisi BBM lebih dari satu kali," katanya.

BPH Migas juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap para pelangsir yang selama ini menyebabkan antrean panjang di depan SPBU.

Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa setelah mendapatkan penjelasan BPH Migas langsung memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal menertibkan para pengusaha yang membuka pertamini atau POM mini di Lembata.

Baca Juga: Pernah Dengar Wae Rebo? Berikut Enam Fakta Tentang Desa Adat di Kabupaten Manggarai Tersebut

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Lembata Longginus Lega menjelaskan, saat ini terdapat 26 Pertamini di Lembata. Sebanyak 21 Pertamini ada di dalam Kota Lewoleba.

Para pemilik Pertamini, lanjutnya, setiap hari menerima sekitar 200-400 liter BBM langsung dari SPBU.

"Ini menyalahi aturan karena SPBU itu memberikan pelayanan BBM kepada konsumen terakhir, bukan kepada pengusaha untuk dijual lagi," kata Longginus Lega.

Halaman:

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPD II Golkar Manggarai Barat Rekrut Caleg

Senin, 20 Maret 2023 | 07:49 WIB

Polres Manggarai Barat Imbau Keselamatan Pelayaran

Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:29 WIB
X