RESMI: Kuasa Hukum Keluarga Labina Cabut Kuasa di Perkara Tanah Eks Kimpraswil Flotim, Ini Alasannya

- Jumat, 17 Maret 2023 | 18:32 WIB
Klaim tanah eks Kimpraswil Flotim terus berlanjut. Terbaru Kuasa Hukum keluarga Labina resmi mencabut kuasa sebagai Kuasa Hukum. (victorynews.id/Frengky Keban)
Klaim tanah eks Kimpraswil Flotim terus berlanjut. Terbaru Kuasa Hukum keluarga Labina resmi mencabut kuasa sebagai Kuasa Hukum. (victorynews.id/Frengky Keban)

LARANTUKA, VICTORYNEWS - Kuasa Hukum keluarga alm Aloysius Boki Labina, Gregorius Senari Durun resmi mencabut kuasanya sebagai Kuasa Hukum, Jumat 17 Maret 2023 tadi.

Pencabutan kuasa itu ia sampaikan di depan wartawan di Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Dirinya mengaku pencabutan ini sebagai bentuk itikat baiknya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur untuk sama-sama membangun Lewotana.

Selain itu, pencabutan kuasa ini juga sebut Gregorius didasarkan oleh klien yang tidak mau mendengarkan lagi anjurannya sebagai Kuasa Hukum.

Baca Juga: Kontingen Kabupaten Belu Juara Umum Cabor Wushu Popda NTT VI 2023 di Kota Kupang

"Bahwa alasan mendasar pencabutan surat kuasa itu karena klien tidak mau mendengar lagi anjuran saya untuk berdamai dengan Pemerintah Kabupaten Flores Timur," katanya.

Hal ini tidak lepas dari adanya permasalahan hukum yang kini sedang dalam penyidikan Polres Flotim.

"Sehingga pada tanggal 6 Maret, saya telah mendatangi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Doris Rihi selaku Pj Bupati, Bapak Sekda, Bapak Kabag Hukum, Bapak PN Larantuka atas kekhilafan dan kesalahan saya dalam menangani masalah tanah ini," ungkapnya lagi.

Dirinya pun menambahkan kalau permohonan maaf itupun sudah diterima baik oleh pihak terkait.

Baca Juga: Selangkah Lagi PSM Sabet Juara BRI Liga 1 Usai Menang Atas Bhayangkara

"Dengan pencabutan surat kuasa itu maka saya tidak akan terlibat lagi dengan masalah keluarga Labina atas tanah eks Kimpraswil," tambahnya lagi.

Kasus ini sendiri bermula dari klaim pihak keluarga alm Aloysius Boki Labina yang menyebut kalau tanah eks Kimpraswil Flotim adalah milik mereka.

Hal ini dibuktikan dengan salinan putusan Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang yang memenangkan keluarga Alm Aloysius Boki Labina.

Baca Juga: TEGA: Anak Disuruh Ngemis, Sang Ibu Asyik Seruput Es Di Warung, Videonya Viral di Medsos

Halaman:

Editor: Frengky Keban

Sumber: victorynews.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mawar Jingga Berbagi, 300 Takjil Dibagi Gratis

Sabtu, 1 April 2023 | 16:51 WIB

Pamandu Wisata Harus Berkompeten

Sabtu, 1 April 2023 | 11:58 WIB
X