Belu, VICTORY NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tanki Septic Individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran 2018 pada Dinas PU Kabupaten Malaka.
Kerugian negara, yang diterima dari tersangka LJN selaku PPK, tersangka HS dan tersangka CT (dari pihak penyedia) melalui penasehat hukum, Melkias A. Takoy itu, sebesar Rp 279.983.280.
Baca Juga: Habiskan Rp2,2 Miliar, 4 Bangunan Toilet Mewah Bertaraf Internasional di Ende Mubazir
"Benar, hari ini kami terima uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.279.983.280, dari tersangka LJN, tersangka HS dan tersangka CT melalui penasehat hukum tersangka,"ungkap Kasi Pidsus Kejari Belu, Alfian, dalam siaran pers yang diterima, victorynews.id, Jumat, (17/3/2023).
Menurut Alfian, uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut telah disetorkan ke BRI Cabang Atambua untuk dimasukkan dalam rekening penerimaan lainnya milik Kejaksaan Negeri Belu yang selanjutnya dijadikan barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara selanjutnya.
Baca Juga: Dukung Program TJPS, Dinas Sosial Provinsi NTT Panen Jagung di Kabupaten Kupang
Dari hasil penyidikan disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) dengan nilai pekerjaan Rp 705.002.009,49 .
Pekerjaan tersebut seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender mulai tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 12 November 2018.
Baca Juga: Kadin NTT Temui Konjen India di Kota Kupang, Ini Yang Dibahas
Dari 96 Tanki Septic Individual yang seharusnya dikerjakan terdapat sebagian yang fiktif, sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB, baik itu dilaksanakan langsung oleh Penyedia atau pun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar.
"Terhadap masing-masing tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,"jelasnya
Ia menambahkan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Pembangunan Tanki Septic Individual di Desa Biudukfoho Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 Nomor, Itkab.710/120/LHP/PKKN/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 telah terjadi kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp 318.711.424,89.***
Artikel Terkait
Penyidik Kepolisian Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur ke Kejari Belu
Gagas Proyek Fiktif Dalam Pembangunan Tanki Septic Individual, Kejari Belu Tetapkan Tiga Tersangka
Dana Desa Manunain B di Era Kades Yoseph Uskono Diduga Sarat Korupsi, Kejaksaan Diminta Segera Bongkar
KPK RI Titipkan Mobil Sitaan Kasus Korupsi Bawang Merah Kabupaten Malaka di Rupbasan Kupang
Update Kasus Korupsi Proyek Bawang Merah Kabupaten Malaka, KPK RI Sita Mobil Pengusaha