Keluarga Korban Apresiasi Polres Rote Ndao dan Berharap Kasus Penganiayaan MA Secepatnya Diselesaikan

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:07 WIB
Aksi duel Sportif yang dilakukan YN dan MA di Jalan Raya Ba'a - Lekunik, tepatnya di Nusaklain, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (21/02/2023). Tangkapan Layar Video Amatir yang diperoleh dari keluarga korban (Frangky Johannis)
Aksi duel Sportif yang dilakukan YN dan MA di Jalan Raya Ba'a - Lekunik, tepatnya di Nusaklain, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (21/02/2023). Tangkapan Layar Video Amatir yang diperoleh dari keluarga korban (Frangky Johannis)

ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Keluarga MA, korban tindak pidana penganiayaan oleh YN, di jalan raya depan kantor Bupati Rote Ndao, Senin (20/02/2022) lalu, mengapresiasi penanganan kasus tersebut oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Keluarga korban berharap proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang dialami MA secepatnya selesai dan anak mereka mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Kepada victorynews.id, Sabtu (18/03/2023), Yenny Caroline Fangidae
menjelaskan, sejak dilaporkan pada Selasa (21/02/2023), penyidik telah memproses hukum kasus tersebut.

Selanjutnya, kata Yenny, pada Senin (27/02/2023), Penyidik PPA telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono kepada dirinya selaku pelapor.

Baca Juga: Ibunda MA Bantah Perkelahian YN dan Anaknya bukan Duel Sportif, tetapi Murni Tindak Pidana Pengaiayaan

"Dalam SP2HP tersebut dicantumkan bahwa penyidik dalam waktu 12 hari akan dilakukan penyelidikan dan jika diperlukan waktu perpanjangan, maka akan diberitahukan lebih lanjut. Apabila ada keluhan silakan hubungi Penyidik PPA yang ditunjuk, yakni Aipda Okto Lay," jelas Yenny.

Menurutnya, pada Senin (12/03/2023), Pak Gusty, petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao yang bertugas mendampingi kasus yang dialami anaknya itu, melakukan wawancara investigasi dan klarifikasi di kediamannya.

Setelah itu, kata Yenny, petugas Dinsos menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Penyidik untuk kembali mengambil keterangan terhadap semua yang ada saat kejadian dan melontarkan kata-kata bersifat provokatif yang terekam video itu. Selanjutnya keluarga diharapkan menunggu kabar dari pihak Polres lagi.

Selanjutnya, dirinya mengkonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kepada Pak Okto Lay (Unit PPA), dan ternyata benar bahwa sudah ada koordinasi dari petugas Dinsos. Sehingga, Pak Okto katakan masih akan memeriksa tambahan saksi, selanjutnya dilakukan gelar perkara kasus tersebut.

Baca Juga: Fenomena Tawuran Berlabel 'Sportif' Marak Terjadi di Kalangan Pelajar Kabupaten Rote Ndao

"Kami sangat senang karena informasi perkembangan hasil penyelidikan kami bisa terima tak hanya melalui surat tapi kami menanyakan melalui telepon juga dijelaskan secara baik," katanya.

Ia berharap proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang dialami anaknya itu segera selesai dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. ***

Editor: Frangky Johannis

Tags

Terkini

X