LEWOLEBA, VICTORYNEWS - Warga kompleks Pasar Wairiang, Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata kini boleh bernafas lega.
Setelah penantian selama lebih kurang 40 tahun, kini 26 warga akhirnya telah memiliki sertifikat atas tanah mereka.
Setelah dilakukan proses sertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Lembata, akhirnya sertifikat berhasil diterbitkan dan diserahkan Lembata-Marsianus-Jawa">Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa di Desa Umaleu, Jumat (17/3/2023).
Pejabat Bupati Marsianus Jawa saat menyerahkan sertifikat mengatakan, perjuangan menerbitkan sertifikat milik warga sebenarnya tidak sulit, kalau dilakukan pendekatan dengan ketulusan hati.
Permasalahan selama sekian tahun, lanjutnya, jika dilakukan dengan kerendahan hati dan kekeluargaan pasti akan lebih mudah diselesaikan.
"Sebenarnya tidak sulit. ini terbukti kan pada hari ini 29 sertifikat tanah dapat kita serahkan.” kata Marsianus Jawa.
Kepada warga penerima sertifikat, ia mengucapkan selamat dan mengingatkan kepada kepala keluarga penerima sertifikat agar menggunakan sertifikat yang telah diterima secara baik.
Menurutnya, dengan memiliki sertifikat, ke depan tak ada lagi yang bisa mengganggu.
Pada kesempatan itu, ia juga berterima kasih kepada Kepala BPN Lembata dan juga memuji kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Koperindag, Camat Buyasuri, dan Kades Umaleu atas kerja keras mewujudkan penerbitan sertifikat bagi warga.
Menurut dia, bukti bahwa bekerja untuk masyarakat lewat pergi pulang Lewoleba-Wairiang tanpa lelah untuk mewujudkan harapan masyarakat.
“Camat Buyasuri dan Kepala Desa Umaleu, Pak Camat, Kepala Desa, kalian luar biasa,” puji Marsianus Jawa. ***
Artikel Terkait
Gandeng TNI dan PolriLapas Lembata Geledah Kamar Hunian Para Napi
BPH Migas Ungkap Fakta Operasional Pertamini Ilegal di Lewoleba Kabupaten Lembata
Pegawai dan WBP Lapas Lembata Donor Darah, Bukti Kepedulian dan Solidaritas