KALABAHI, VICTORYNEWS - Penyidik Reskrim Alor">Polres Alor menahan tersangka Giyanto yang tercatat sebagai General Manager (GM) Hotel Simfony Kalabahi, Sabtu (18/3/2023).
Giyanto akan ditahan penyidik Reskrim Alor">Polres Alor selama 20 hari ke depan setelah tersangka dilaporkan oleh korban Fonny Karipui.
Fonny Karipui sendiri diketahui sebagai owner Hotel Simfony Kalabahi tempat tersangka bekerja selama ini di Kelurahan Wetabua Kecamatan Teluk Mutiara Alor">Kabupaten Alor.
Baca Juga: Diduga Setubuhi Anak Tiri, Seorang PNS di Kabupaten Alor Ditahan Penyidik Polres Alor
Dalam laporan ini, tersangka diduga melakukan penggelapan uang atau sewa hotel yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel.
Selanjutnya, dalam kasus ini penyidik mengamankan barang bukti berupa empat lembata invoice dan empat bukti kwitansi pembayaran hotel Simfony.
Tersangka diduga menggelapkan uang sewa hotel hingga ratusan juta rupiah sehingga membuat bos hotel memilih lapor ke polisi.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Serie A: Atalanta Mulai Dekati Zona UCL Usai Kandaskan Empoli
Kasat Reskrim Alor">Polres Alor Iptu James Mbatu mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 29 Juli 2022, tanggal 10 Oktober 2022, 27 November 2022, 02 Desember 2022 dan 21 Desember 2022 di Hotel Simfoni.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 (satu) KUHP," katanya
Dia mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 06 April 2023 di ruang tahanan Alor">Polres Alor.
Sebelumnya, pihak hotel sudah memberhentikan tersangka sejak 13 Maret 2023 seiring dengan kasus ini dilaporkan ke Alor">Polres Alor. ***
Artikel Terkait
Ikut Popda VI 2023, Kontingen Kabupaten Alor Terjunkan 21 Atlet
Diduga Setubuhi Anak Tiri, Seorang PNS di Kabupaten Alor Ditahan Penyidik Polres Alor