Polres Manggarai Barat Tetapkan Dua tersangka Kasus Korupsi Proyek Lanjutan Board Walk Gua Rangko

- Senin, 20 Maret 2023 | 13:34 WIB
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan di dampingi Penyidik unit Tipikor saat memberikan keterangan kepada wartawan di Labuan Bajo (victorynews.id/SATRIA)
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan di dampingi Penyidik unit Tipikor saat memberikan keterangan kepada wartawan di Labuan Bajo (victorynews.id/SATRIA)

LABUAN BAJO, VICTORYNEWS- Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan Board Walk Rangko di Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 737 Juta lebih.

"Kita menetapkan dua tersangka, yakni TB selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FT, selalu kuasa direktur Graha Mandiri Pratama," kata AKP Ridwan, Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Sensen Beberkan Hubungan Raffi Ahmad dan Mimi Bayuh

Ridwan menjelaskan, tersangka TB merupakan ASN yang bekerja pada Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan. Dalam kasus ini, TB merupakan PPK. Sedangkan FT merupakan selaku kuasa direktur Graha Mandiri Pratama.

Graha Mandiri Pratama merupakan perusahan yang mengerjakan proyek lanjutan Board Walk Rangko.

Untuk nilai kontrak proyek lanjutan Board Walk Rangko senilai Rp.737.163.398, -.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, dokumen, keterangan para ahli berserta hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan board walk Rangko, bahwa adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 670 juta lebih,"ujarnya.

Baca Juga: Prosesi Semana Santa Larantuka Kian Dekat, Anda Tertarik Ikut: Simak Jadwal Berikut

Untuk kedua tersangka, sambung Ridwan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Adapun pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, "jelasnya.***

Editor: Gerasimos Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X