Gara-Gara Dugaan Korupsi di Mandungo, Kajari Waikabubak Sampai Surati Bupati SBD Minta Lakukan Ini

- Senin, 20 Maret 2023 | 14:11 WIB
Warga Mandungo saat bertemu pihak Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk menanyakan progress perkembangan kasus korupsi di Desa Mandungo.  (victorynews.id/Frengky Keban)
Warga Mandungo saat bertemu pihak Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk menanyakan progress perkembangan kasus korupsi di Desa Mandungo. (victorynews.id/Frengky Keban)

TAMBOLAKA, VICTORYNEWS - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, Yubianto Sam memasuki babak baru.

Pasalnya, tanpa terduga Kejaksaan Negeri Waikabubak merespons baik pengaduan masyarakat Mandungo terhadap Kepala Desanya itu.

Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Waikabubak sampai mengeluarkan surat untuk Bupati Sumba Barat Daya agar segera melakukan langkah-langkah administratif demi menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Polres Manggarai Barat Tetapkan Dua tersangka Kasus Korupsi Proyek Lanjutan Board Walk Gua Rangko

Dalam surat yang diterima victorynews.id dari para pengadu, Senin 20 Maret 2023, pihak Kejaksaan Negeri Waikabubak melalui Kajari Bintang Latinusa Yusvantare menyebut berdasarkan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-23 /A/SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Penanganan Perkara Terkait Pengelolaan Keuangan Desa, pada Angka 3, maka dirinya menganjurkan agar penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa sebaiknya dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum.

Hal ini ungkapnya perlu dilakukan tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

"Untuk itu dimohon kepada pihak Inspektorat Sumba Barat Daya untuk melakukan Audit Investigasi terlebih dahulu pada Pemerintah Desa Mandungo Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya," ungkapnya dalam surat itu.

Baca Juga: Sensen Beberkan Hubungan Raffi Ahmad dan Mimi Bayuh

Diungkapkannya, jika audit investigasi itu sudah dilakukan maka pihak Pemerintah lanjutnya harus melaporkan kembali pada pihak Kejaksaan Negeri Waikabubak jika terdapat indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini sendiri bermula dari adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Yubianto Sam pada sejumlah kegiatan desa di tahun 2021-2022.

Jumlahnya pun cukup fantastis hingga Rp204 juta.***

Editor: Frengky Keban

Sumber: victorynews.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X