Besok Sidang Lanjutan Ketua Araksi NTT, Ini Agendanya

- Senin, 20 Maret 2023 | 16:45 WIB
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri TTU, Rabu, (15/3/2023) (Gusty Amsikan/VN)
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri TTU, Rabu, (15/3/2023) (Gusty Amsikan/VN)

KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi yang bertamengkan pemerasan dan laporan palsu dengan terdakwa Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT) akan digelar Selasa (21/3/2023).

Sidang tersebut digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Baca Juga: Umat Hindu Banyuwangi Gelar Upacara Melasti di Pantai Boom, Begini Tujuannya!

"Besok akan digelar sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus, Andrew P. Keya, Senin (20/3/2023) di Kefamenanu.

Menurut Andrew, dalam eksepsinya, pihak terdakwa menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Baca Juga: Sering Disepelehkan, Ternyata Ini Manfaat Daun Sirsak

Hal tersebut terkait apa yang Alfred lakukan dan di mana hal itu dilakukan.

"Menurut kami, semua itu sudah diuraikan di surat dakwaan. Tanggapan kita secara lengkap akan disampaikan di Pengadilan nanti,"jelas Andrew.

Baca Juga: UPDATE!! Begini Kondisi Terkini David Ozora, Korban Penganiayaan Mario Dandy

Ia menambahkan, setelah pihaknya selaku JPU memberikan tanggapan, akan ada putusan sela untuk mengabulkan atau menolak eksepsi terdakwa.

Jika majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, maka proses hukum kasus tersebut akan diteruskan, dan sebaliknya.

Baca Juga: Kepala BKKBN Pusat Ajak Pemprov dan Pemkab di NTT Wajibkan Screening untuk Calon Pengantin

"Bisa juga setelah selesai, barulah hasilnya diputuskan sekaligus,"pungkasnya.***

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Tanggapan Bupati TTU Terkait Protes PMKRI

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:39 WIB

Larangan Pick Up Memuat Orang Berujung Protes

Selasa, 6 Juni 2023 | 13:36 WIB
X