MBAY, VICTORYNEWS - Polres Nagekeo akhirnya menahan mantan Kadis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo, Gaspar Jawa (GJ) dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pasar Danga di Mbay tahun 2019.
Selain GJ yang kini sudah pensiun, Polres Nagekeo juga menahan Imosensi Panda, sekretaris Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo dan Roni Suka seorang kontraktor dalam proyek Pasar Danga.
Tiga tersangka ini ditahan di Polres Nagekeo selama 20 hari ke depan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset dan proyek Pasar Danga.
Baca Juga: Kabar Terbaru Proyek Pasar Danga, Polres Nagekeo Tinggal Tetapkan Para Tersangka
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai saat menggelar jumpa pers, Senin (20/3/2023) di Polres Nagekeo mengatakan, tiga tersangka ditahan setelah penyidik Unit Tipikor Polres Nagekeo menggelar perkara.
"Ketiga orang tersangka ini ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara oleh Tim Unit Tipidkor pada Polres Nagekeo," tegasnya.
Rifai menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah melakukan koorporasi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang kedudukan serta sarana dan atau pemalsuan buku-buku daftar dalam pertanggung jawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah Pasar Danga pada Dinas Koperindag tahun 2019 lalu.
Baca Juga: RUPS Bank NTT Tahun 2022 : Deviden Bank NTT Naik Rp 86 Miliar
"Setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tipidkor Satreskrim Polres Nagekeo beberapa hari lalu, ketiga orang tersebut kita tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Rifai menambahkan, sesuai keterangan saksi ahli dan barang bukti yang dilakukan ketiga orang tersebut, secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penghapusan aset daerah pasar Danga.
"Berdasarkan bukti saksi ahli tersebut maka ketiga orang tersebut kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Baca Juga: Comeback Atas Persewa Waikelo, Kawangu FC Juarai Piala PKB Sumba Timur
Dia mengatakan, untuk saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Nagekeo dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 20 tahun.
Rifai menjelaskan, adapun kerugian yang ditimbulkan negara dalam dugaan tindak pidana Korupsi atas penghapusan aset pasar Danga berdasarkan perhitungan metode total los senilai Rp.333.621.750.
"Dalam pidana korupsi negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan ahli dengan metode total los senilai Rp. 333.621.750," ungkapnya. ***
Artikel Terkait
Kasus Calo Casis oleh Oknum Polisi di Polres Nagekeo, Korban Serahkan Uang Rp185 Juta, Anak TMS
Polres Nagekeo Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kabupaten Nagekeo ke Kejari Ngada