MBAY, VICTORYNEWS - Penyidik Unit Tipikor Polres Nagekeo mengungkapkan ada keterlibatan langsung Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do dalam kasus proyek pengalihan aset Pasar Danga tahun 2019 lalu.
Bupati Nagekeo diduga memberikan perintah langsung kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo dalam upaya pengalihan aset Pasar Danga.
Perintah langsung Pengalihan aset Pasar Danga oleh Bupati Nagekeo itu kemudian berpotensi merugikan keuangan negera Rp333.621.750 sesuai penyidikan Polres Nagekeo.
Baca Juga: Update Proyek Pasar Danga, Polres Nagekeo Tahan Kadis Koperindag Kabupaten Nagekeo dan Kontraktor
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai saat menggelar jumpa pers, Senin (20/3/2023) di Kantor Polres Nagekeo mengatakan, ada keterlibatan Bupati Nagekeo sebagai pembuat kebijakan.
Dia mengatakan, Bupati Nagekeo diketahui memerintah secara lisan untuk penghapusan aset tanpa melalui tahapan prosedur penilaian dan persetujuan.
"Ada keterlibatan langsung Bupati aktif Nagekeo. Dimana Bupati menyetujui usulan rekanan tanpa melalui prosedur, langsung menggunakan perintah lisan," katanya.
Baca Juga: RUPS Bank NTT Tahun 2022 : Deviden Bank NTT Naik Rp 86 Miliar
Karena itu, lanjutnya, kelanjutan proses hukum Bupati Nagekeo sudah diserahkan ke Direskrimsus Polda NTT terkait dengan penetapan tersangka dan lainnya.
"Dan yang bersangkutan oleh Polres Nagekeo telah dilaporkan dan selanjutnya dilimpahkan ke Direskrimsus Polda NTT untuk penanganan penetapan tersangka dalam perkara Korupsi tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Nagekeo akhirnya menahan mantan Kadis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo, Gaspar Jawa (GJ) dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pasar Danga di Mbay tahun 2019.
Baca Juga: Pengguna HP Wajib Tahu Modus Penipuan Terbaru
Selain GJ yang kini sudah pensiun, Polres Nagekeo juga menahan Imosensi Panda, sekretaris Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo dan Roni Suka seorang kontraktor dalam proyek Pasar Danga.
Tiga tersangka ini ditahan di Polres Nagekeo selama 20 hari ke depan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset dan proyek Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo. ***
Artikel Terkait
Kasus Calo Casis oleh Oknum Polisi di Polres Nagekeo, Korban Serahkan Uang Rp185 Juta, Anak TMS
Update Proyek Pasar Danga, Polres Nagekeo Tahan Kadis Koperindag Kabupaten Nagekeo dan Kontraktor