Sidang Lanjutan Terdakwa Korupsi Dana Desa Fatutasu Masuk Agenda Pledoi

- Selasa, 21 Maret 2023 | 11:01 WIB
Suasana sidang perkara korupsi terdakwa mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi, di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Selasa, (28/3/2023). (Dok/Kejari TTU )
Suasana sidang perkara korupsi terdakwa mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi, di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Selasa, (28/3/2023). (Dok/Kejari TTU )

KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu dengan tersangka Bernadus Sasi akan digelar, Selasa, (21/3/2023) hari ini.

Agenda Sidang lanjutan tersebut adalah pledoi atau tanggapan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga: Cepat Marah, Lima Zodiak Ini tidak Suka Dikritik

"Kasus korupsi Dana Desa Fatutasu juga akan digelar Selasa (21/3/2023) hari ini,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus, Andrew P. Keya, Selasa, (21/3/2023).

Menurut Andrew, dalam tuntutan JPU yang digelar beberapa waktu lalu diuraikan terdakwa Bernadus Sasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Ternyata Bukan Gorengan dan Makanan Manis, Berikut 7 Makanan Wajib Tepat Saat Berbuka Puasa

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kunjungi 5 Destinasi Wisata Terindah di Subang, Bisa Nikmati Keindahan Alam Negeri di Atas Awan

Dalam tuntutan tersebut JPU juga meminta
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bernadus Sasi dengan Pidana Penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Netizen Wajib Tahu, Ada 7 Restoran Masakan Indonesia yang Terkenal di Luar Negeri

Terdakwa Bernadus Sasi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.608.674.035,61 subsider satu bulan penjara.

Baca Juga: LUAR BIASA: Lapas Waikabubak Gelar Donor Darah, Ternyata Ini Alasannya

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,"pungkasnya.***

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Tanggapan Bupati TTU Terkait Protes PMKRI

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:39 WIB

Larangan Pick Up Memuat Orang Berujung Protes

Selasa, 6 Juni 2023 | 13:36 WIB
X