KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) meminta majelis hakim menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Alfred Baun.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: CATAT! Ini 12 Jenis Makanan Sehat dan Bergizi yang Layak Diberikan untuk Anjing Peliharaan Anda
Dalam sidang tersebut, JPU menanggapi materi eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Alfred Baun, yang pada pokoknya menguraikan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak
lengkap.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Alfred Baun, dinilai telah keliru dan salah dalam
memaknai eksepsi dalam KUHAP sehingga membuat materi eksepsi yang tidak berdasar.
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Pasar Danga tidak Ditahan Penyidik Polres Nagekeo
Eksepsi yang dibuat oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Alfred Baun, sebagian telah masuk pada materi pokok perkara.
"Kami Penuntut Umum dalam
perkara ini berpendapat bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa, Alfred Baun, yang telah kami bacakan pada sidang hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP,"ungkap JPU Kejari TTU, Andrew P Keya, Selasa, (21/3/2023).
Baca Juga: KPP Pratama Ruteng Luncurkan Pekan Panutan Pajak, Wabup Matim Minta Pejabat ASN Belajar Melapor Aset
Menurutnya, eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun, tidak tepat dipertimbangkan dan harus dikesampingkan karena selebihnya telah keluar dari lingkup ketentuan keberatan atau eksepsi.
Pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun, berkenan untuk menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Alfred Baun.
Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah
Majelis hakim juga diminta menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa, Alfred Baun.
Dakwaan Penuntut Umum adalah sah dan memerintahkan terdakwa Alfred Baun tetap berada dalam tahanan serta membebankan biaya perkara kepadanya.***
Artikel Terkait
SAMA!! Modus Pemerasan Araksi TTU ke Para Kontraktor, Diduga Selalu Andalkan Pihak Ini!!
Dakwaan Ketua Araksi NTT Alfred Baun, Gunakan Media Online untuk Mengancam dan Memeras
Sejumlah Bukti Transfer ke Rekening Ketua Araksi TTU dari Oknum Pengusaha yang Diperas Dikantongi Penyidik
Ternyata Begini Cara Ketua Araksi NTT Saat Hendak Mendekati Subyek yang Ingin Diperas
Besok Sidang Lanjutan Ketua Araksi NTT, Ini Agendanya