JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun

- Selasa, 21 Maret 2023 | 16:37 WIB
Suasana sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Alfred Baun, di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Selasa, (14/3/2023). (Gusty Amsikan/VN)
Suasana sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Alfred Baun, di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Selasa, (14/3/2023). (Gusty Amsikan/VN)

KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) meminta majelis hakim menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Alfred Baun.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: CATAT! Ini 12 Jenis Makanan Sehat dan Bergizi yang Layak Diberikan untuk Anjing Peliharaan Anda

Dalam sidang tersebut, JPU menanggapi materi eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Alfred Baun, yang pada pokoknya menguraikan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak
lengkap.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Alfred Baun, dinilai telah keliru dan salah dalam
memaknai eksepsi dalam KUHAP sehingga membuat materi eksepsi yang tidak berdasar.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Pasar Danga tidak Ditahan Penyidik Polres Nagekeo

Eksepsi yang dibuat oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Alfred Baun, sebagian telah masuk pada materi pokok perkara.

"Kami Penuntut Umum dalam
perkara ini berpendapat bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa, Alfred Baun, yang telah kami bacakan pada sidang hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP,"ungkap JPU Kejari TTU, Andrew P Keya, Selasa, (21/3/2023).

Baca Juga: KPP Pratama Ruteng Luncurkan Pekan Panutan Pajak, Wabup Matim Minta Pejabat ASN Belajar Melapor Aset

Menurutnya, eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun, tidak tepat dipertimbangkan dan harus dikesampingkan karena selebihnya telah keluar dari lingkup ketentuan keberatan atau eksepsi.

Pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun, berkenan untuk menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Alfred Baun.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

Majelis hakim juga diminta menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa, Alfred Baun.

Dakwaan Penuntut Umum adalah sah dan memerintahkan terdakwa Alfred Baun tetap berada dalam tahanan serta membebankan biaya perkara kepadanya.***

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Tanggapan Bupati TTU Terkait Protes PMKRI

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:39 WIB

Larangan Pick Up Memuat Orang Berujung Protes

Selasa, 6 Juni 2023 | 13:36 WIB
X