DPRD Kabupaten Lembata Setujui Penyertaan Modal Berupa Tanah ke Bank NTT

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:26 WIB
DPRD Kabupaten Lembata akhirnya memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata untuk penyertaan modal dalam bentuk barang berupa sebidang tanah kepada Bank NTT. (victorynews.id/Hiero Bokilia)
DPRD Kabupaten Lembata akhirnya memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata untuk penyertaan modal dalam bentuk barang berupa sebidang tanah kepada Bank NTT. (victorynews.id/Hiero Bokilia)
LEWOLEBA, VICTORYNEWS - DPRD Kabupaten Lembata akhirnya memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata untuk penyertaan modal dalam bentuk barang berupa sebidang tanah kepada Bank NTT.
 
Persetujuan itu tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Lembata Nomor 02/DPRD.KAB/LBT/2023 tentang Persetujuan DPRD Lembata terhadap Penyertaan Modal Dalam Bentuk Barang (Inbreng) kepada Bank NTT
 
Persetujuan dimaksud diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lembata, Jumat (24/3/2023) di ruang rapat paripurna gedung Peten Ina.
 
 
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lembata Petrus Gero, didampingi Wakil Ketua DPRD Lembata Gewura Fransiskus, dan Begu Ibrahim. Hadir pula Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa, Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, pimpinan OPD lingkup Pemkab Lembata, dan para anggota DPRD Lembata.
 
DPRD Lembata dalam keputusan itu menyatakan memberi persetujuan terhadap penyertaan modal Pemkab Lembata dalam bentuk barang (Inbreng) pada PT BPD NTT.
 
Persetujuan penyertaan modal dalam bentuk barang dimaksud berupa tanah yang menjadi kantor Bank NTT Cabang Lewoleba seluas 2.987 meter persegi dengan nomor sertifikat 24.14.05.01.4.00020 yang diterbitkan pada 29 Desember 2014.
Tanah dimaksud terletak di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan.
 
 
Selanjutnya, kepada Pemkab Lembata diminta untuk memproses penandatanganan objek barang dimaksud berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak merugikan daerah. ***

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X