LEWOLEBA, VICTORYNEWS - DPRD Kabupaten Lembata akhirnya memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata untuk penyertaan modal dalam bentuk barang berupa sebidang tanah kepada Bank NTT.
Persetujuan itu tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Lembata Nomor 02/DPRD.KAB/LBT/2023 tentang Persetujuan DPRD Lembata terhadap Penyertaan Modal Dalam Bentuk Barang (Inbreng) kepada Bank NTT.
Persetujuan dimaksud diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lembata, Jumat (24/3/2023) di ruang rapat paripurna gedung Peten Ina.
Baca Juga: Kendati Dikritik, Pelatih Portugal Konfirmasi Ronaldo Tetap Jadi Pemain Penting di Timnas
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lembata Petrus Gero, didampingi Wakil Ketua DPRD Lembata Gewura Fransiskus, dan Begu Ibrahim. Hadir pula Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa, Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, pimpinan OPD lingkup Pemkab Lembata, dan para anggota DPRD Lembata.
DPRD Lembata dalam keputusan itu menyatakan memberi persetujuan terhadap penyertaan modal Pemkab Lembata dalam bentuk barang (Inbreng) pada PT BPD NTT.
Persetujuan penyertaan modal dalam bentuk barang dimaksud berupa tanah yang menjadi kantor Bank NTT Cabang Lewoleba seluas 2.987 meter persegi dengan nomor sertifikat 24.14.05.01.4.00020 yang diterbitkan pada 29 Desember 2014.
Tanah dimaksud terletak di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan.
Selanjutnya, kepada Pemkab Lembata diminta untuk memproses penandatanganan objek barang dimaksud berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak merugikan daerah. ***
Artikel Terkait
Cegah Kenakalan Remaja, Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah
Gempa Bumi Tektonik Berkekuatan Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Lembata NTT
Bahas LKPJ Bupati TA 2022, DPRD Lembata Bentuk Pansus, Ini Komposisinya!