BETUN, VICTORYNEWS - Kasus Ilegal Logging dalam dua bulan terakhir marak terjadi di Perbatasan RI-RDTL.
Secara khusus kasus Ilegal Logging itu terjadi di Hutan Lindung Kateri, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Baca Juga: Kominfo Percepat Persiapan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi di Labuan Bajo
Kasus Ilegal Logging ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena hutan lindung Kateri seharusnya dijaga dan dirawat tetapi proses penegakkan hukum yang ditangani aparat Polres Malaka terkesan lamban.
Bahkan sesuai informasi yang dihimpun victorynews.id, para pelaku yang melarikan diri dan juga oknum yang diduga sebagai pelaku utama (seperti Sintus Manek) belum ditangkap Polres Malaka.
Terkait hal itu, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (Lakmas CW) NTT Victor Manbait mengatakan, ilegal loging itu adalah tindak pidana biasa, terapi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Sehingga tanpa adanya laporan pun aparat penegak hukum wajib untuk melekukan penegakan hukumnya.
"Kita hormat dan beri apresiasi tinggi kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Malaka dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Kabupaten Malaka yang bersinergi bersama masyarakat sekitar kawasan hutan Kateri karena dalam dua bulan terkahir ini telah berhasil menggagalkan dan menangkap para pelaku ilegal logging," ucap Victor melalui pesan whatsapp yang diterima Victorynews. id, Jumat (24/3/2023).
Victor menerangkan, dengan bukti kayu ilegal logging, mesin sensor dan pelaku serta alat angkut truk dengan muatan kayu ilegal dari kawasan Hutan Lindung Kateri sudah sangat membantu memperlancar penegak hukum dalam hal ini Polres Malaka untuk melakukan proses penegkan hukumnya.
Baca Juga: Resmi, 537 Lulusan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Diwisuda
"Dengan bukti- bukti yang ada saya kira dalam satu bulan ke depan berkasnya sudah harus bisa naik ke Kejaksaan guna di limpahkan ke Pengadilan Negeri Belu," ujarnya.
Victor menuturkan, para pelaku ilegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
Baca Juga: Diwarnai Penghormatan Bagi Pemain Yang Pensiun, Prancis Kuasai Grup B Usai Bungkam Belanda
Artikel Terkait
Soal Pengaduan Mahasiswa Kateri Tentang Kasus Ilegal Logging, Propam Polda NTT Siap Bertindak!
Apresiasi Polres Malaka Soal Ilegal Logging, Mahasiswa Kateri: Segera Tangkap Sintus Manek CS!
Ilegal Logging Terjadi Lagi di Kawasan Hutan Lindung Kateri, Begini Kronologinya!
Jejak Terduga Pelaku Ilegal Logging di Hutan Lindung Kateri Dimonitor Warga, Berujung di Polres Malaka
Terduga Pelaku Pencuri Kayu Jati di SM Kateri Dipergok Warga, Berujung di Polres Malaka! Ini Kronologinya