Marak Ilegal Logging di Hutan Lindung Kateri, Lakmas NTT: Seharusnya Polda Back Up Polres Malaka

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:28 WIB
Direktur Lakmas NTT Victor Manbait meminta Kapolda NTT memback Up Polres Malaka untuk menuntaakan kasus Ilegal Logging di Hutan Lindung Kateri. (Dok. victorynews.id)
Direktur Lakmas NTT Victor Manbait meminta Kapolda NTT memback Up Polres Malaka untuk menuntaakan kasus Ilegal Logging di Hutan Lindung Kateri. (Dok. victorynews.id)

BETUN, VICTORYNEWS - Kasus Ilegal Logging dalam dua bulan terakhir marak terjadi di Perbatasan RI-RDTL.

Secara khusus kasus Ilegal Logging itu terjadi di Hutan Lindung Kateri, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Baca Juga: Kominfo Percepat Persiapan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi di Labuan Bajo

Kasus Ilegal Logging ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena hutan lindung Kateri seharusnya dijaga dan dirawat tetapi proses penegakkan hukum yang ditangani aparat Polres Malaka terkesan lamban.

Bahkan sesuai informasi yang dihimpun victorynews.id, para pelaku yang melarikan diri dan juga oknum yang diduga sebagai pelaku utama (seperti Sintus Manek) belum ditangkap Polres Malaka.

Baca Juga: Perdana, Shin Tae Yong Bakal Duetkan Amat-Baggott di Lini Belakang : Begini Perkiraan Line Up Timnas Indonesia

Terkait hal itu, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (Lakmas CW) NTT Victor Manbait mengatakan, ilegal loging itu adalah tindak pidana biasa, terapi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Sehingga tanpa adanya laporan pun aparat penegak hukum wajib untuk melekukan penegakan hukumnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Program Mudik Gratis Untuk Tahun 2023, Baru 1 Hari Kuotanya Langsung Terisi Penuh

"Kita hormat dan beri apresiasi tinggi kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Malaka dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Kabupaten Malaka yang bersinergi bersama masyarakat sekitar kawasan hutan Kateri karena dalam dua bulan terkahir ini telah berhasil menggagalkan dan menangkap para pelaku ilegal logging," ucap Victor melalui pesan whatsapp yang diterima Victorynews. id, Jumat (24/3/2023).

Victor menerangkan, dengan bukti kayu ilegal logging, mesin sensor dan pelaku serta alat angkut truk dengan muatan kayu ilegal dari kawasan Hutan Lindung Kateri sudah sangat membantu memperlancar penegak hukum dalam hal ini Polres Malaka untuk melakukan proses penegkan hukumnya.

Baca Juga: Resmi, 537 Lulusan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Diwisuda

"Dengan bukti- bukti yang ada saya kira dalam satu bulan ke depan berkasnya sudah harus bisa naik ke Kejaksaan guna di limpahkan ke Pengadilan Negeri Belu," ujarnya.

Victor menuturkan, para pelaku ilegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

Baca Juga: Diwarnai Penghormatan Bagi Pemain Yang Pensiun, Prancis Kuasai Grup B Usai Bungkam Belanda

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7 Camat di Kabupaten Kupang Diganti

Jumat, 22 September 2023 | 14:54 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Bawang Merah Malaka

Kamis, 21 September 2023 | 12:45 WIB

Kasus Bawang Merah Malaka, JPU Tetap pada Tuntutannya

Selasa, 19 September 2023 | 09:57 WIB

Seorang Pria di TTU Nekat Bunuh Istri Demi Selingkuhan

Senin, 18 September 2023 | 13:03 WIB
X