Wakil Rektor Bidang Akademik Bantah Berita Kerap Pekerjakan dan Persulit Mahasiswa Dalam Urusan Skripsi

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:42 WIB
Suasana konferensi pers yang digelar Rektor Unimor, Doktor Stefanus Sio, bersama para Dekan dan mahasiswa, Jumat (19/5/2023). (Gusty Amsikan/VN)
Suasana konferensi pers yang digelar Rektor Unimor, Doktor Stefanus Sio, bersama para Dekan dan mahasiswa, Jumat (19/5/2023). (Gusty Amsikan/VN)

KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Dosen Prodi Biologi Murni, Fakultas Pertanian, Universitas Timor, Doktor Yoseph Nahak Seran, yang tak lain merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik, membantah dengan tegas pemberitaan, yang viral terkait dirinya mempekerjakan dan berupaya menghambat kelulusan mahasiswa.

Sejumlah penyataan yang dilontarkan oleh narasumber dalam berita tersebut merupakan pernyataan tanpa dasar dan cenderung mengada-ada.

Baca Juga: Rektor Universitas Timor Angkat Bicara Buntut Pemberitaan Tentang Perbudakan dan Hambat Kelulusan Mahasiswa

Dalam pemberitaan tersebut, dirinya disebut membimbing 50 orang mahasiswa di Prodi Biologi Murni. Padahal, kenyataannya sesuai dengan SK penugasan yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Pertanian, dirinya hanya bertugas membimbing 13 orang mahasiswa.

Baca Juga: Usai Timnas Indonesia Juara Sea Games Kamboja, Ketum PSSI Erick Thohir Temui Prabowo Subianto

"Kita bicara tentang data dan bukan informasi simpang-siur yang dipolitisir dan berkembang menjadi berita miring. Untuk Prodi Biologi Murni, saya hanya membimbing 13 orang mahasiswa dan saat ini tersisa tiga orang yang masih dalam tahapan seminar hasil dan ujian skripsi. Sepuluh mahasiswa bimbingan saya sudah diwisuda," ungkap Yoseph, Jumat, (19/5/2023), dalam konferensi pers yang dihadiri Rektor Unimor, Doktor Stefanus Sio, para Dekan dan sejumlah perwakilan mahasiswa Prodi Biologi.

Baca Juga: FISIP Unwira Kupang Jadi Tuan Rumah Debat Mahasiswa antar Universitas se-NTT

Wakil Rektor Bidang Akademik itu menyebut dalam proses pembimbingan skripsi, ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi. Salah satunya, jika dalam proses bimbingan ada kesalahan yang harus diperbaiki, maka mahasiswa bimbingan wajib melakukan perbaikan.

Setelah itu, barulah pembimbing menyatakan bahwa skripsi mahasiswa yang bersangkutan di-approve.

Baca Juga: Tuan Tanah Blokir Akses Masuk Proyek Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang Provinsi NTT

Mekanisme tersebut ditempuh lantaran Unimor harus menghasilkan lulusan berkompeten dan memiliki kemampuan di bidang ilmu tersebut. Unimor tidak ingin menghasilkan mahasiswa yang lulus dengan kemampuan yang tidak sempurna.

Selain itu, salah satu indikator pendukung akreditasi universitas adalah kelulusan mahasiswa. Menghambat kelulusan mahasiswa jelas menurunkan nilai akreditasi universitas.

Baca Juga: Jauh-Jauh dari London, Bule Tampan Jay Robinson Datang ke Lombok Demi Kekasih Hatinya

"Saya sangat kaget ketika mendengar berita bahwa saya berupaya untuk menghambat kelulusan mahasiswa. Informasi tersebut kemudian berkembang ke arah yang kurang bagus. Saya merasa perlu melakukan klarifikasi, agar informasi bohong itu tidak berkembang liar di masyarakat,"jelasnya.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7 Camat di Kabupaten Kupang Diganti

Jumat, 22 September 2023 | 14:54 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Bawang Merah Malaka

Kamis, 21 September 2023 | 12:45 WIB

Kasus Bawang Merah Malaka, JPU Tetap pada Tuntutannya

Selasa, 19 September 2023 | 09:57 WIB

Seorang Pria di TTU Nekat Bunuh Istri Demi Selingkuhan

Senin, 18 September 2023 | 13:03 WIB
X