LABUAN BAJO, VICTORYNEWS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, NTT, menghentikan pungutan retribusi di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Rabu 24 Mei 2023, khususnya di Pulau Komodo.
Keputusan penghentian retribusi dilakukan, lantaran adanya surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Surat dimaksud ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, dan Pemkab Manggarai Barat mendapatkan surat tersebut dari Balai Taman Nasional Komodo (BTN).
“Mulai hari ini, Rabu, 24 Mei 2023, kita hentikan pungutan retribusi di TNK. Dengan berat hati kita hentikan itu,” kata Edi Endi, Rabu (24/5/2023) siang.
Edi Endi menjelaskan, dihentikannya pungutan retribusi untuk daerah merupakan keputusan yang berat, pasaknya TNK merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga: Perwakilan BKKBN NTT Gelar Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting dan Monev di Rote Ndao
Selama ini, setiap tamu yang masuk ke kawasan TNK, Pemkab diberi ruang untuk memungut retribusi. Untuk tamu lokal dikenakan biaya retribusi masuk sebesar Rp50.000. Sedangkan untuk tamu asing, dikenakan retribusi masuk sebesar Rp100.000. Pungutan retribusi itu diluar pungutan yang ditetapkan dan di pungut oleh pihak BTNK.
Artikel Terkait
Sekda NTT Jelaskan Tujuan Kenaikan Tarif Masuk TNK di Forum Bako Humas
Pergub Nomor 85 Tahun 2022 terkait Konservasi TNK Dicabut, Tak Berdampak pada MoU KLHK RI dengan PT Flobamor
Kevikepan Labuan Bajo Tanggapi Kenaikan Tarif Pemandu Wisata di TNK