Pemkab Manggarai Barat Hentikan Retribusi di TNK

- Rabu, 24 Mei 2023 | 13:25 WIB
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi (victorynews.id/SATRIA)
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi (victorynews.id/SATRIA)

LABUAN BAJO, VICTORYNEWS-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, NTT, menghentikan pungutan retribusi di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Rabu  24 Mei 2023, khususnya di Pulau Komodo.

 
Keputusan penghentian retribusi dilakukan, lantaran adanya surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia. 
 
Surat dimaksud ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, dan Pemkab Manggarai Barat mendapatkan surat tersebut dari Balai Taman Nasional Komodo (BTN).
 
 
“Mulai hari ini, Rabu, 24 Mei 2023, kita hentikan pungutan retribusi di TNK. Dengan berat hati kita hentikan itu,” kata Edi Endi, Rabu (24/5/2023) siang. 
 
Edi Endi menjelaskan, dihentikannya pungutan retribusi untuk daerah merupakan keputusan yang berat, pasaknya TNK merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Manggarai Barat.
 
 
Selama ini, setiap tamu yang masuk ke kawasan TNK, Pemkab diberi ruang untuk memungut retribusi. Untuk tamu lokal dikenakan biaya retribusi masuk sebesar Rp50.000. Sedangkan untuk tamu asing, dikenakan retribusi masuk sebesar Rp100.000. Pungutan retribusi itu diluar pungutan yang ditetapkan dan di pungut oleh pihak BTNK.
 
"Saya sudah meminta Kadis Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan untuk segera menarik, semua petugas yang telah ditempatkan pada obyek retribusi Pendapatan Asli Daerah di kawasan TNK, " tegas Edi Endi.***

Editor: Gerasimos Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X