JAKARTA, VICTORYNEWS - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan penghargaan peringkat terbaik ke-2 kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Proaktif tahun 2023 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut disampaikan langsung Kepala LKPP Hendrar Prihadi, yang diterima Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, dalam kegiatan Rapat Koordinasi UKPBJ yang diselenggarakan LKPP di Hotel The Westin Jakarta, Rabu (24/05/2023).
Dalam rilis Biro Humas Hukum dan Kerja sama, Sekretariat Jenderal Kemenkumham, menyikapi penghargaan tersebut, Andap Budhi Revianto katakan, pemberian penghargaan UKPBJ Proaktif dari LKPP ini sangat penting.
Menurutnya, pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional karena berkontribusi bagi meningkatkan pelayanan publik, serta berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Dikatakan Komjen Pol. Andap, penghargaan UKPBJ Proaktif merupakan pencapaian prestasi yang diperoleh dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Kemenkumham, terutama pengelola PBJ dalam menerjemahkan perintah Bapak Menteri Yasonna Laoly sehingga target yang diinginkan tercapai.
"Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Kemenkumham, terutama rekan-rekan pengelola PBJ," ujar Jenderal Polisi Bintang Tiga ini.
Ia berharap apresiasi UKPBJ Proaktif tahun 2023 ini dapat semakin memacu UKPBJ Kemenkumham untuk lebih meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses PBJ Kemenkumham.
Baca Juga: Yames MK Therik Nahkodai Pengkab Pertina Kabupaten Rote Ndao Masa Bakti 2022-2026
Untuk diketahui, kriteria penilaian didasarkan pada beberapa faktor, yakni tingkat kematangan proaktif pada tahun 2022, tingkat keterisian pejabat fungsional minimal 60 persen, nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik (lebih dari 70 persen), serta Pimpinan tertinggi tidak terjerat permasalahan hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ***