KUPANG, VICTORYNEWS - Pengacara asal Kota Kupang, NTT Marthen L Bessie mengadukan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Banwas MA).
Pengaduan ke Banwas MA itu dilakukan oleh Marthen L Bessie lantaran salinan fotocopy amar putusan perkara nomor 199/PDT,G/2022/PN.KPG tanggal 6 April 2023 diduga bocor ke publik sebelum dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Marthen L Bessie, Rabu (24/5/2023) kepada awak media mengungkapkan, putusan perkara nomor 199/PDT,G/2022/PN.KPG tanggal 6 April 2023 dibacakan ketua majelis hakim pada pukul 10:00 Wita.
Baca Juga: Kunjungi Polda NTT, Menteri PPPA: Tidak Ada ruang Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Lolos dari Hukum
Akan tetapi, pada pukul 09:00 WITA isi putusan yang belum dibacakan tersebut sudah bocor ke publik dan berada di tangan tergugat dalam bentuk fotocopy.
Menuruynya, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang pembacaan amar putusan tersebut.
Seolah-olah pihak tergugat sudah mengetahui isi amar putusan tersebut. Hal ini bertentangan dengan hukum, dan melanggar hukum acara perdata.
Baca Juga: Gubernur NTT : Free Trade Zone Pintu Masuk Ekspor ke Timor Leste
“Sebab berdasarkan hukum acara perdata, setelah pemberitahuan putusan kepada para pihak, kemudian panitera pengganti boleh menyerahkan salinan atau turunan putusan perkara a quo tersebut kepada para pihak,” ujar Marthen.
Terkait bocornya amar putusan ini ke tangan para tergugat, Marthen bersama tim kuasa hukum sudah menanyakan kepada mantan Ketua PN Kupang Wari Nujiati.
Namun hingga saat ini, baik dari pihak panitera, ataupun PTSP belum ada yang mengakui perbuatannya atas dugaan bocornya amar putusan tersebut.
Baca Juga: Kemenko Kemaritiman Dukung Gubernur NTT Soal Free Trade Zone di Kawasan Perbatasan RI-RDTL
“Panitera Pengganti kaget karena Putusan tersebut sudah beredar dan sudah berada di tangan lawan. Saat itu Panitera Pengganti mengatakan bahwa sesuai rencana, pihaknya baru akan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak pada tanggal 10 April 2023,” ucap Bessie.
Dengan demikian Marthen Bessie bersama tim kuasa hukum penggugat akhirnya melaporkan bocornya amar putusan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
PN Kupang Laporkan Kasus Pengrusakan Inventaris Kantor di Polresta Kupang
Pengunjung Protes Adanya Retribusi Parkir di PN Kupang
Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Suasana PN Kupang Saat Sidang Ira Ua
Tidak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Hakim PN Kupang Vonis Bebas Wandri Manno